Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menyatakan peningkatan investasi dan ekspor merupakan faktor penting bagi stabilitas pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena itu, Presiden meminta peraturan menteri (permen) yang ada jangan sampai menghalangi ekspansi atau investasi.
“Kalau masih keluar permen atau peraturan dirjen yang justru menambah birokrasi, menambah ruwet orang yang ingin ekspansi atau investasi, ya, pasti saya tegur,” ujar Jokowi seusai pembekalan kepada calon taruna remaja TNI dan Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Presiden mengatakan ada sejumlah peraturan menteri yang direspons negatif oleh pengusaha dan dianggap menghambat dunia usaha.
“Pada permen-permen, baik di (Kementerian) Kehutanan dan Lingkungan Hidup (ataupun) di ESDM, misalnya. Yang saya lihat dalam satu-dua bulan ini direspons tidak baik oleh investor karena dianggap menghambat investasi,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Meski demikian, Jokowi belum akan mengeluarkan sanksi kepada menteri yang mengeluarkan permen bermasalah. Jokowi yakin menteri tersebut akan memperbaikinya setelah ditegur.
Jokowi juga meminta, sebelum menerbitkan permen, para menteri menggelar sosialisasi, meminta masukan masyarakat, dan melakukan kajian matang terlebih dahulu.
Saat ditemui seusai rapat, Menteri LHK Siti Nurbaya mengaku belum mengetahui permen mana yang mendapatkan respons negatif. “Saya harus pelajari dulu,” ujarnya singkat.
Kementerian ESDM akan mengevaluasi 43 permen yang sudah diterbitkan sejak awal 2017. “Mulai 2017 hingga saat ini sudah ada 43 permen yang dikeluarkan, semuanya akan dievaluasi,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Menteri ESDM menerbitkan Permen 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Isinya, perlu persetujuan menteri ESDM terhadap perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes, dan kepengurusan perusahaan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris.
Menurut Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, permen itu kontroversial karena bertentangan dengan semangat deregulasi dan debirokratisasi. (Deo/Cah/Ant/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved