Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Presiden Minta Permen Bermasalah Dibenahi

Deo/Cah/Ant/X-11
25/7/2017 06:43
Presiden Minta Permen Bermasalah Dibenahi
(Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna tentang RAPBN 2018 di Istana Negara, Jakarta, kemarin. -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo menyatakan peningkatan investasi dan ekspor merupakan faktor penting bagi stabilitas pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena itu, Presiden meminta peraturan men­teri (permen) yang ada jangan sampai menghalangi eks­pansi atau investasi.

“Kalau masih keluar permen atau peraturan dirjen yang justru menambah birokrasi, menambah ruwet orang yang ingin eks­­pansi atau investasi, ya, pasti saya tegur,” ujar Jokowi seusai pembekalan kepada calon taruna remaja TNI dan Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Presiden mengatakan ada sejumlah peraturan menteri yang direspons negatif oleh pengusaha dan dianggap menghambat dunia usaha.

“Pada permen-permen, baik di (Kementerian) Kehutanan dan Lingkungan Hidup (ataupun) di ESDM, misalnya. Yang saya lihat dalam satu-dua bulan ini di­res­pons tidak baik oleh investor ka­­rena dianggap menghambat investasi,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Meski demikian, Jokowi belum akan mengeluarkan sanksi ke­pada menteri yang mengeluarkan permen bermasalah. Jo­kowi yakin menteri tersebut akan memperbaikinya setelah di­­tegur.

Jokowi juga meminta, sebelum menerbitkan permen, para menteri menggelar sosialisasi, meminta masukan masyarakat, dan melakukan kajian matang terlebih dahulu.

Saat ditemui seusai rapat, Menteri LHK Siti Nurbaya mengaku belum mengetahui permen mana yang mendapatkan respons ne­gatif. “Saya harus pelajari dulu,” ujarnya singkat.

Kementerian ESDM akan meng­evaluasi 43 permen yang sudah diterbitkan sejak awal 2017. “Mulai 2017 hingga saat ini sudah ada 43 permen yang di­­keluarkan, semuanya akan di­­­evaluasi,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Menteri ESDM menerbitkan Permen 42/2017 tentang Pengawasan Pe­ngusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mi­ne­ral. Isinya, perlu persetujuan menteri ESDM terhadap perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes, dan kepe­ng­urusan perusahaan, termasuk perubahan direksi dan/atau ko­misaris.

Menurut Badan Pengurus Pu­­sat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, permen itu kontroversial karena bertentangan de­ngan semangat deregulasi dan debirokratisasi. (Deo/Cah/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya