Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Pertegas Aturan Tata Niaga Beras

Jessica Sihite
25/7/2017 06:42
Pertegas Aturan Tata Niaga Beras
(Grafis/MI)

SEJUMLAH kalangan menilai kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) tak lepas dari belum adanya aturan yang jelas dan tegas dari pemerintah dalam tata kelo­la beras.

Polri menggerebek gudang PT IBU di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7), dan mengamankan 16 orang. Langkah hukum itu diambil karena PT IBU diduga membeli beras hasil input subsidy, yakni IR64 seharga Rp4.900/kg dari petani, kemudian memoles dan menjualnya dengan harga hingga hampir tiga kali lipat. Dalam penggerebekan, polisi menemukan dua merek beras, yakni Maknyuss yang dijual ke pasaran Rp13.700 kg dan Cap Ayam Jago yang dijual Rp20.400/kg.

Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Bayu Krisnamurthi mengatakan pemerintah memang tetap harus mengawasi para pihak yang berusaha mempermainkan harga. Mafia beras mesti ditindak, tetapi perlu dibuktikan secara akurat dan dengan peraturan yang ada.

Menurutnya, harga mayoritas beras saat ini di atas acuan pemerintah. “Di (Pasar Induk) Cipinang saja, 70%-80% beras sudah di atas Rp9.000/kg. Jadi, di ritel pasti bisa lebih dari itu,” tutur Bayu.

Mantan Wakil Menteri Perda­gangan itu menambahkan, harga acuan yang ditetapkan pemerintah tidak menjelaskan spesifikasi beras. Peraturan Menteri Per­da­­gangan No 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Pen­jualan di Konsumen hanya menyebutkan harga acuan beras di tingkat konsumen sebesar Rp9.000/kg.

Di samping itu, Permendag No 47/2017 tidak menyertakan sanksi bagi pedagang yang menjual di atas harga ketetapan pemerintah. Ia berpendapat pemerintah harus cermat dalam melihat masalah di lapangan.

Ia juga mengatakan tidak ada aturan bagi perusahaan untuk membeli atau mengelola padi da­ri petani yang menggunakan benih atau pupuk bersubsidi. Lagi pula, beras yang dihasilkan dari petani yang menggunakan bibit dan pupuk bersubsidi bukan berarti dianggap sebagai beras bersubsidi. Beras bersubsidi hanya disalurkan Perum Bulog berupa beras sejahtera.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi juga menekankan perlunya aturan jelas dalam hal tata niaga beras. “Agar pemerintah tidak salah langkah. Kemudian, petani dan pengusaha juga ada jaminan kepastian hukum.”

Terkait dengan perusahaan yang membeli gabah petani di atas harga pembelian petani, me­­nurutnya, itu justru bagus ka­­rena menguntungkan petani. “Hanya saja, kalau di tingkat mid­dleman, saya setuju dengan langkah Pak Menteri (Pertanian). Jangan mencari keuntungan yang fantastis. Itu tidak boleh juga,” tukasnya.

Mangkir
Mentan Andi Amran Sulaima­n meminta masyarakat tidak mencampuradukkan persoalan pene­gakan hukum dan proses produk­si beras. Ia menyebutkan yang men­jadi pokok persoalan saat ini terutama dalam kasus PT IBU ialah adanya disparitas harga yang sangat tinggi. “Kenapa ada yang bisa menjual Rp7.000/kg tapi ini ditarik sampai Rp25.000.”

Dalam rapat kerja dengan Ko­­misi IV di gedung parlemen, Se­­nayan, kemarin, Andi Amran te­­tap menganggap beras yang di­­produksi petani dengan mengandalkan subsidi pemerintah atau input subsidy merupakan ko­moditas barang bersubsidi.

Untuk menuntaskan kasus itu, penyidik Bareskrim Polri ke­­marin sedianya memeriksa de­­lapan orang dari PT IBU dan in­­duk perusahaannya, PT Tiga Pilar Sejahtera. “Namun, mereka minta ditunda pemeriksaannya Kamis (27/7),” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Satu orang dari pihak retail me­­menuhi panggilan sehingga sudah 17 saksi yang memberikan keterangan. “Kami masih me­­lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena memang sedang didalami.” (Pra/Mal/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya