Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Keponakan Novanto Dicegah ke Luar Negeri

Damar Iradat
24/7/2017 22:25
Keponakan Novanto Dicegah ke Luar Negeri
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Pencegahan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Irvan diajukan dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan terhitung sejak 21 Juli 2017.

"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus KTP-E untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7).

Irvan diketahui merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera. Irvan membeli saham perusahaan tersebut dari adik kandung Andi Agustinus Alias Andi Narogong, Vidi Gunawan.

Konsorsium Murakabi kemudian ikut dalam proses tender, tetapi mereka kalah. Andi Narogong diduga sempat mengarahkan perusahaan yang ikut tender untuk menyusun spesifikasi dan proses tender. Andi juga disebut mengatur aliran uang ke sejumlah nama di sekitar proyek.

Irvan juga beberapa kali diperiksa dalam kasus KTP-E. Terakhir, ia diperiksa bersama Novanto pada Jumat (14/7).

KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ketua DPR RI itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Sebelum Novanto, KPK telah menetapkan dua tersangka dari pihak eksekutif, yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Baik Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sedangkan dari pihak swasta, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan banyak dalam kasus itu, termasuk mengatur proses tender, hingga ke lobi-lobi anggota dewan.

Terakhir, KPK menetapkan anak buah Novanto di Partai Golkar, Markus Nari. Markus diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Hal itu terungkap dalam persidangan dan proses pembuktian terhadap Irman dan Sugiharto. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya