Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui penetapan korporasi sebagai tersangka kasus korupsi merupakan terobosan baru. Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini bersalin nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai tersangka korupsi.
"Penetapan pidana korporasi menjadi terobosan baru bagi KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7). Baca juga DGI Jadi Tersangka KPK Pertama dari Korporasi, Ini Daftar Dosanya
Penetapan korporasi sebagai tersangka, lanjut Laode baru bisa dilaksakan setelah terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Padahal, sebut dia, jika melihat dari UU Tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Lingkungan Hidup, maupun sejumlah undang-undang lain, hampir 100 undang-undang sektoral sebenarnya telah memuat tanggung jawab tindak pidana korporasi.
Namun, sampai saat ini masih sangat sedikit kasus yang sampai ke pengadilan, khususnya di bidang korupsi. Ia mencatat, baru ada dua kasus dengan tersangka korporasi yang diadili di pengadilan.
"Yang kami catat, (perkara yang ditangani) Kejaksaan Agung, satu sudah inkrah, satu dalam proses, dan sekarang baru KPK ingin menaikan satu tindak pidana korporasi," tuturnya.
Hal itu, kata dia, pada waktu itu disebabkan ada kekosongan hukum acara, baik itu di MA, kepolisian, maupun KPK. Untuk menyidik korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi, lanjutnya, maka dasarnya korporasi dapaat digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
Korporasi juga disebut sebagai sarana untuk menyembunyikan hasil kejahatan dan dapat pula memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana. Oleh karena itu, papar Laode, pertanggungjawaban tindak pidana korporasi diperlukan untuk menghentikan keadaan tersebut.
"Sebagai pemidanaan, tugas penegak hukum harus membuktikan kesalahan korporasi," tegasnya.
Dalam Pasal 4 ayat 2 Perma nomor 13 tahun 2016, disebutkan, dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi di antaranya korporasi dapat memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.
Kemudian, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Sehingga korporasi tidak melakukan apa-apa, dan membiarkan saja terjadi. Ketiga, korporasi tidak melakukan langkah-lagkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan.
"Jadi, korporasinya juga tidak melakukan banyak hal, ketika itu terjadi, dia diam saja," ungkap Laode. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved