Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

DGI Jadi Tersangka KPK Pertama dari Korporasi, Ini Daftar Dosanya

Damar Iradat
24/7/2017 19:20
DGI Jadi Tersangka KPK Pertama dari Korporasi, Ini Daftar Dosanya
(Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini bersalin nama menjadi PT Nusa KOnstruksi Enjiniring (PT NKE) sebagai tersangka kasus korupsi.

Kasus yang menyeret PT DGI berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010. Ini merupakan kali pertama KPK menetapkan sebuah korporasi menjadi tersangkan dalam kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, penetapan tersangka PT DGI merupaan pengembangan dari penyelidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI dan Marisi Matondang selaku Dirut PT Mahkota Negara. KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat PT DGI.

"PT DGI melalui tersangka DPW (Dudung Purwadi) diduga telah melaukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau selaku korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana," kata Laode di Kantor KPK, Jakarta, Senin (24/7).

Laode melanjutkan, proyek pembangunan rumah sakit tersebut memakan biaya Rp138 miliar. Dari penyelidikan awal yang dilakukan KPK, diduga terjadi kerugian keuangan negara Rp25 miliar dari proyek tersebut.

Dalam perkara korupsi pembangunan RS Udayana ini, lanjut dia secara umum diduga terjadi beberapa penyimpangan yang dilakukan PT DGI. Penyimpangan itu antara lain berupa rekayasa penyusunan HPS, rekayasa proses lelang atau tender dengan mengondisikan PT DGI sebagai pemenang tender, aliran dari PT DGI ke perusahaan lain, dan dari perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke pejabat pembuat komitmen dan panitia lelang.

"Berikutnya, dugaan atas kemahalan satuan harga, sehigga pemerintah membayar lebih tinggi dari yang seharusnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, PT DGI dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya