Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Ternyata Patrialis Pernah Beri Mobil ke Teman Perempuannya

Damar Iradat
24/7/2017 18:53
Ternyata Patrialis Pernah Beri Mobil ke Teman Perempuannya
(MI/SUSANTO)

ANGGITA Ekaputri dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan terdakwa Patrialis Akbar dan Kamaludin, sENIN (24/7). Anggita diketahui merupakan teman perempuan Patrialis.

Anggita mengaku pertama kali bertemu Patrialis di tempat kerjanya. Saat itu, seorang rekan kerjanya mengatakan jika Patrialis ingin membuat member.

"Lalu aku samperin, ya sudah berkenalan di situ untuk ngomongin tentang member tersebut," ujar Anggita kepada jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Jaksa kemudian bertanya kepada Anggita, apakah ia pernah mendapat pemberian dari Patrialis. Anggita mengiyakan dan menyebut pernah menerima sejumlah uang, mobil, dan pakaian.

Ia menjelaskan, mobil yang diberikan Patrialis yakni Nissan March. Mobil diberikan Patrialis sekitar November atau Desember 2016. Kemudian, ia mengaku menerima US$500 dari Patrialis sebelum mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu berangkat umrah pada Desember 2016.

Dalam kesempatan itu, Anggita mengaku tengah bersama Patrialis saat ditangkap Petugas KPK pada Januari 2017 di Mal Grand Indonesia. Namun, saat Patrialis ditangkap, mereka tidak hanya berdua.

"Waktu itu saya sama mama, anak saya, sepupu, dan Bapak Patrialis. Bukan berdua dan bukan di hotal dan bukan di kosan," ungkap dia.

Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny. Suap dan janji itu diterima melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis. Patrialis disebut menerima hadiah US$70 ribu, Rp4,043 juta dan janji Rp2 miliar.

Suap itu diberikan untuk memuluskan pengurusan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dan tiga terdakwa lainnya berkomitmen untuk memenangkan perkara agar aturan impor berubah. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya