Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH pembahasan RUU Pemilu akhirnya kelar dan disahkan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyebut kini giliran tahapan awal Pemilu 2019 yakni verifikasi parpol yang berpotensi menyulitkan penyelenggara pemilu.
Sebab, sesuai dengan UU Pemilu yang baru saja disahkan, verifikasi harus berjalan dari mulai tingkat pusat hingga ke seluruh kantor ranting maupun cabang yang ada di Indonesia.
"Syarat verifikasi parpol itu juga sangat berat yang harus dipenuhi parpol dan diverifikasi KPU karena struktur kepengurusan seluruh Indonesia," kata Titi ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (24/7).
Terlebih di saat yang bersamaan dengan verifikasi parpol, pada tahap awal, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu juga harus menyiapkan aturan-aturan teknis penyelenggaraan pemilu.
"Belum lagi di saat yang sama harus siapkan peraturan-peraturan teknis yang jadi landasan penyelenggaraan," paparnya.
Waktu yang mereka miliki pun sangat terbatas, hanya 20 bulan karena keterlambatan proses pembahasan UU Pemilu. Sehingga, tahapan-tahapan yang lain juga ikut berhimpitan waktunya.
"Ini karena RUU Pemilunya mepet disahkan dengan tahapan sehingga semua beban tahapan bertumpuk bersamaan," ujarnya.
Titi pun menyebut, KPU dan Bawaslu harus berjibaku agar seluruh tahapan Pemilu bisa berjalan tepat waktu. Namun demikian, ia menyebut tak perlu ada yang dikhawatirkan soal proses pencalonan presiden baik ada presidential threshold maupun tidak ada presidential threshold.
"Kalau ada koalisi tentu lebih lama (proses pencalonan presiden) karena ada proses lobi. Proses pecalonannya sendiri hanya butuh waktu delapan bulan saja menurut pasal 226," kata Titi.
Secara formal pun partai yang berkoalisi di 2014 belum tentu bisa mendukung capres dan cawapres untuk Pilpres 2019 jika tidak bisa lolos verifikasi parpol.
"Jadi, jikapun ada threshold dan yang dirujuk adalah threshold tahun 2014, parpol yang punya kursi di 2014 tapi tidak lolos verifikasi di 2019 tidak bisa turut andil (dukung capres)," ungkapnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved