Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Dosen yang Pilih HTI Harus Berhenti Jadi PNS

Ardi Teresti
24/7/2017 07:27
Dosen yang Pilih HTI Harus Berhenti Jadi PNS
(Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir. -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MENTERI Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan setiap dosen harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, para pengajar yang bekerja di kampus negeri tidak boleh lagi berafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pasalnya, organisasi tersebut telah dibubarkan berbekal Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut Nasir, bila seorang dosen tetap ingin mendukung HTI, yang bersangkutan dilarang menjadi PNS.

“Pertama, silakan keluar dari HTI, tidak mengikuti kegiatan HTI, dan bergabung dengan pemerintah serta tetap sebagai PNS. Kedua, kalau tetap di HTI, ia harus keluar dari PNS,” kata Nasir di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu (22/7).

Ia akan memberi peringatan tegas kepada para dosen dan pegawai yang berafiliasi dengan HTI pada 26 Juli mendatang. PNS merupakan bagian dari negara sehingga PNS tidak boleh bertentangan dengan negara.

“Rektor, wakil rektor, dekan juga mempunyai tugas mengawasi kegiatan dosen dan pegawai setiap hari. Mereka harus menghilangkan aktivitas-aktivitas yang mengarah ke HTI,” kata dia.

Sementara itu, dosen dan pegawai di perguruan tinggi swasta yang juga bagian warga negara Indonesia harus dibina jika pernah terlibat HTI. “Kalau swasta, model pembinaannya berbeda. Kita berkoordinasi dengan Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta),” kata dia.

Dari Semarang, Kepala Divisi Humas Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Nurkholis mengatakan kampus tersebut tidak pernah terkait dengan kegiatan HTI. Ia pun mengklarifikasi soal kedatangan Ustaz Felix Siaw yang kemudian ditolak sejumlah ormas di Semarang pada 9 Juli lalu.

“Unissula hanya sebagai tempat (halalbihalal). Felix datang bukan atas undangan kampus, melainkan pihak yayasan. Yayasan berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan di kampus serta tidak ada undangan bagi mahasiswa,” imbuh Nurkholis.

Penutupan situs
Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir situs Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyusul pembubaran HTI pada Rabu (19/7) lalu. “Iya (situs HTI telah diblokir),” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, kemarin.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, membenarkan situs resmi HTI sudah tak dapat diakses. Namun, menurut Ismail, pihaknya yang lebih dahulu berinisiatif menutup situs tersebut.

Soal rencana pemecatan bagi dosen yang berafiliasi dengan HTI, Ismail menilai hal itu berlebihan. “Saya kira ini sudah terlalu jauh beliau (menteri),” kata Ismail.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, D Suresh Kumar, mengatakan lahirnya Perppu Ormas sangat penting buat Indonesia. Ia menyampaikan itu dalam diskusi bertema Save NKRI, Perppu Ormas solusi konkret, di Jakarta.

“Kita sangat bersyukur karena Presiden Jokowi dengan penuh komitmen telah tegas dalam menjaga NKRI. Jangan sampai pemerintahan yang lamban dan terjadinya pembiaran kelompok-kelompok radikal terulang kembali di NKRI yang kita cintai ini,” ujar Suresh. (Dro/AS/RF/AB/PO/MTVN/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya