Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
Mengapa DPR merasa perlu dibentuk Densus Antikorupsi?
Bukan merasa perlu. Kalau kita lihat backgorund didirikan KPK kan kelembagaannya ad hoc yang tujuannya ialah memberdayakan Polri untuk lebih baik.
Sekarang usia KPK 15 tahun, berarti 15 tahun ini kita evaluasi apa yang dilakukan kepolisian sebagai sebuah kelembagaan yang diharapkan masyarakat, 15 tahun ini ada progres atau tidak?
Lalu bagaimana evaluasinya?
Karena catatan 15 tahun ini tidak ada kemajuan. Salah satu dari rapat itulah debat-debat yang akhirnya kita sepakat untuk membentuk Densus Tipikor dalam rangka memperbaiki kepolisian. Di sini juga ada masalah karena KPK yang ada sekarang dari beberapa komisioner yang ada ingin jadi lembaga permanen. Mereka ingin membentuk KPK-KPK di daerah.
Bagaimana jika Densus Antikorupsi tumpul?
Kalau memang kepolisian dengan densus ini tidak seperti yang diharapkan masyarakat, ada alasan kami untuk menjadikan KPK itu sebagai lembaga permanen. Anggarannya pun akan kita tambah, terus kita akan menyetujui KPK-KPK yang ada di daerah.
Evaluasinya akan berapa lama?
Dari rapat terakhir dengan Kapolri, dia mempersiapkan ini satu tahun. Dari sanalah kita akan bicarakan lebih serius pada saat penggondokan KUHP. KUHP mulai memisahkan mana wilayah KPK, mana wilayah polisi, mana wilayah jaksa. Gagasan ke depan, jaksa cuma lembaga penuntut, tidak melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Apakah tidak akan tumpang-tindih dengan KPK?
Tidak. Pembicaraannya ialah KPK (menangani kasus jika kerugian negara) satu miliar (rupiah) ke atas. Densus melakukan tindakan-tindakan yang satu miliar ke bawah.
Kewenangan densus akankah sama seperti KPK?
Sementara ini rumusan pasti belum, tapi kami mengharapkan ada gereget yang lebih terukur. Yang ada hari ini ialah penindakan, yang diharapkan penindakĀan kan ada efek jera, tapi kenyataannya juga tidak ada efek jera.
Bagaimana koordinasi KPK dan Densus nanti?
Koordinasi dan supervisi kan sudah ada di dalam UU KPK. Yang harus kita evaluasi ke depan juga ialah persoalan supervisi dan koordinasi hari ini sudah baik atau belum, antara kelembagaan KPK, jaksa, dan polisi itu.
Untuk memastikannya bagaimana?
Itu gunanya ada rapat dengar pendapat (RDP) antara Polri, Jaksa Agung, dan KPK dengan Komisi III. Kalau ada benturan-benturan itu harapannya dibicarakan sejak awal agar dalam penggondokan KUHP ke depan tidak terjadi tabrakan karena aturannya lebih jelas. (Nur/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved