Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi mulai mengemuka pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Ide itu terlontar saat Komjen Sutarman hendak menjabat Kapolri pada paruh kedua 2013. Tujuan unit tersebut mempercepat pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Komisi III DPR pun mendukung wacana tersebut. Akan tetapi, gagasan itu kandas di tengah kuatnya pendapat yang kontra. Keberadaan Densus Antikorupsi dinilai mubazir dan ditengarai justru akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Mei 2017 yang baru lalu, Komisi III DPR kembali mendorong pembentukan Densus Antikorupsi. DPR menilai KPK kurang berhasil memberantas korupsi selama 15 tahun kiprah lembaga itu.
Polri menyambut serius permintaan itu. Namun, seperti juga ketika pertama kali diwacanakan, Densus Antikorupsi menuai pro dan kontra.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memperkirakan Densus bakal kesulitan menjerat sesama penegak hukum atau pejabat penyelenggara negara. Pasalnya, berbeda dengan KPK yang bekerja independen, secara struktural Densus akan berada di lingkup eksekutif atau di bawah Presiden.
Ketimbang membentuk Densus, Abdul lebih setuju jika kelembagaan KPK yang diperkuat. “Lebih baik KPK saja diperkuat dengan memperbanyak penyidiknya,” imbuhnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Diakui Abdul, KPK dibentuk sebagai pemicu bagi lembaga lain untuk bekerja maksimal di bidang pemberantasan korupsi. Artinya, tidak dimaksudkan untuk selamanya ada. Meski begitu, keberadaan KPK masih sangat dibutuhkan mengingat maraknya korupsi.
Kalaupun Densus Antikorupsi dibentuk, lanjut Abdul, masyarakat harus mengawasi dengan ketat. Jangan sampai Densus hanya bakal menjadi area korupsi baru yang kerjanya memproduksi SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Senada, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyarankan Polri serius membenahi mental dan profesionalitas aparatnya terlebih dahulu sebelum membentuk Densus. Ia khawatir Densus justru dimanfaatkan oleh para koruptor karena posisi kelembagaannya yang tidak independen.
Menurut dia, pembentukan Densus harus dipersiapkan dengan matang dan telah melalui kajian yang komprehensif. Densus juga harus diisi penyidik profesional bermental baja. “Jangan mudah tergoyahkan dengan suap.”
Tujuannya efek jera
Dalam menanggapi kekhawatiran yang muncul, pihak Polri meyakinkan Densus Antikorupsi akan mampu menghasilkan efek jera dan bukan sebaliknya. Sinergi dengan penegak hukum lain, yakni KPK dan kejaksaan, justru menjadi kuncinya.
“Goal-nya ialah ke arah tidak ada lagi korupsi ke depan di kementerian lembaga atau tempat-tempat lain. Jadi, ini maksudnya ialah kembali membentuk kekuatan untuk sama-sama secara sinergis menghantam pelaku-pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto, di Jakarta, Jumat (23/7).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menambahkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung tengah dibicarakan terkait Densus tersebut. Nantinya, anggota Densus dan tim kejaksaan akan bekerja satu atap agar penanganan lebih cepat. Bila Densus Antikorupsi sudah terbentuk, Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan dihapus.
KPK pun menyambut baik rencana pembentukan organ baru pemberantasan korupsi itu. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan antisipasi tumpang tindih kewenangan sudah ditata oleh undang-undang.
“Kami percaya dengan iktikad baik teman-teman dari kepolisian dan kejaksaan untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi,” jelas Febri. (Ric/Dro/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved