Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK kepolisian akan fokus mengusut keuntungan sangat besar yang dikeruk PT Indo Beras Unggul (IBU). Namun, meski sudah mengamankan 16 orang setelah menggerebek gudang beras perusahaan tersebut di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7), kepolisian belum menetapkan tersangka.
“Belum (ada tersangka), masih didalami peran-perannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto di Jakarta, kemarin.
Dalam kasus PT IBU, terang dia, gabah kering panen varietas IR64 yang dibeli dari petani di sekitar Karawang, Jabar, berasal dari subsidi input. Subsidi input mencakup subsidi pupuk, alat pertanian, benih, dan lain-lain. PT IBU membeli beras seharga Rp7.000/kg dari petani. Beras itu kemudian dipoles dan dijual hingga Rp20.400/kg. Artinya, mereka mematok harga hampir 200% dari harga pembelian. “Yang disoal bukanlah medium atau premium, melainkan keuntungan sangat besar yang diambil dari beras subsidi.”
Ia menambahkan, baik beras jenis premium maupun medium berasal dari varietas ciherang dan impari. Meski beras itu dipoles dan dijual dengan dalih premium pun, kandungan karbohidrat dan gizinya tidak akan berubah.
Namun, Rikwanto kembali menegaskan bahwa yang menjadi permasalahan ialah keuntungan amat besar yang diambil dari beras yang dihasilkan dengan proses subsidi.
“Untuk masalah kandungan gizi, kami akan memanggil pihak terkait guna dimintai keterangan,” tuturnya.
Rikwanto juga menegaskan jumlah keuntungan hingga ratusan triliun rupiah yang sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ialah total keuntungan yang dinikmati seluruh middleman terkait dengan sembilan bahan pokok. “Bukan keuntungan PT IBU saja.”
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Agung Setya menegaskan proses produksi yang dilakukan PT IBU telah mencurangi masyarakat. “Mencurangi warga di pasar beras, itu poinnya,” ujarnya.
Dalam penggerebekan di gudang PT IBU, polisi menemukan dua merek beras, yakni Mak-nyuss dan Cap Ayam Jago, yang dijual di pasaran Rp13.700 dan Rp20.400/kg. Padahal harga yang ditetapkan pemerintah ialah Rp9.000/kg berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 47 Tahun 2017.
Namun, PT IBU membantah dugaan penyimpangan itu. Mereka menampik telah memalsukan kemasan dan kandungan beras, serta menegaskan tak pernah menggunakan beras bersubsidi untuk dijual dalam kemasan produk beras premium. (Nic/Dio/X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved