Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Ambang Batas Perkukuh Legitimasi Politik Capres

Nur Aivanni
24/7/2017 06:23
Ambang Batas Perkukuh Legitimasi Politik Capres
(Grafis/MI)

AMBANG batas presiden (presidential tres­hold) 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional yang diraih pada Pemi­lu 2014 bukan kepentingan pragmatis.

Hal itu dimaksudkan agar partai sebagai peranti penting demokrasi dapat melakukan proses selektif kualitatif.

Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura di DPR Dadang Rusdiana, kemarin. “Jadi, yang ditawarkan kepada rakyat ialah figur yang sejak pencalonan mendapat dukungan kuat dari parlemen atau parpol. Ini penting dalam membuat calon yang memiliki legitimasi politik,” kata Dadang.

Di sisi lain, PPP menilai empat fraksi yang menyatakan menarik diri atau walk out dalam pengambilan keputusan UU Pemilu di Gedung DPR, Kamis (20/7) malam, ikut bertanggung jawab terhadap UU tersebut karena keempatnya masuk dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi UU Pemilu.

“Berdasarkan informasi terakhir yang saya terima, mereka ternyata masuk dan mengikuti pembahasan dalam rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi seusai UU Pemilu disahkan,” kata anggota Pansus UU Pemi­lu dari PPP Achmad Baidowi, kemarin.

Keempat fraksi tersebut ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN. Mereka menginginkan ambang batas 0%. Sementara itu, enam fraksi lainnya: PDIP, Golkar, NasDem, PPP, Hanura, dan PKB memperjuangkan ambang batas 20%.

Instrumen lengkap
UU Pemilu yang baru disahkan menyediakan instrumen untuk menyelenggarakan pemi­lu­ secara serentak pada 2019.

“Bagi partai politik, penyelenggara pemilu dan kandidat presiden telah disediakan semua dalam UU itu,” kata Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz di Jakarta, kemarin.

Untuk partai politik, jelas August, RUU itu mengarahkan pada penyederhanaan sistem kepartaian melalui mekanisme parliemantary threshold dan sistem penghitungan suara sainte lague (murni).

Menurut dia, ambang batas parlemen akan membuat seleksi parpol untuk meraih kursi di DPR lebih kompetitif. Sistem sainte lague (murni), menurut dia, lebih menjamin distribusi kursi kepada parpol yang berhak ketimbang sistem sebelumnya.

Menurut dia, dalam metode hitung yang dirumuskan oleh Profesor Andre Sainte Lague, ukuran parpol tidak dilihat dalam konteks nasional, tetapi daerah pemilihan (dapil).

“Hal itu disebabkan oleh ketentuan penghitungan peroleh­an suara-kursi dihabiskan di dapil. Bisa saja suatu partai di tingkat nasional dikualifikasi sebagai partai besar, tetapi belum tentu di suatu dapil. Begitu juga sebaliknya, suatu partai di tingkat nasional yang dikualifikasi menengah atau kecil, bisa saja di suatu dapil malah jadi partai besar,” jelasnya.

Selain itu, sambung dia, metode sainte lague dimaksudkan memberikan jaminan keadilan bagi setiap partai dalam hal perolehan suara-kursi.

Dengan kata lain, sambung dia, partai besar di dapil akan diganjar kursi sesuai dengan porsi suara, sedangkan partai menengah kecil di dapil akan ditarik pada garis yang lebih netral. “Sehingga parpol harus lebih kompetitif untuk bisa lolos dari penyederhanaan sistem kepartaian,” pungkasnya.

Adapun untuk pemilihan presiden, sambung dia, tetap memberlakukan ambang batas kandidat. (Hnr/Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya