Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Penindakan Ormas tidak Tebang Pilih

23/7/2017 13:08
Penindakan Ormas tidak Tebang Pilih
(MI/BARY FATHAHILAH)

KORPS Adhyaksa terus menginventarisasi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai tidak sejalan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Kejaksaan pun menjamin tidak akan ada disparitas perlakuan terhadap ormas-ormas yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau masih ada ormas yang bersikap sama dengan ormas yang telah dibubarkan, ya, tidak bisa dibiarkan. Tidak boleh ada disparitas perlakuan, yang satu dibubarkan dan yang satu lagi tidak," tegas Jaksa Agung HM Prasetyo seusai memimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 Tahun 2017, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, penerbitan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas sejatinya dapat dipahami semua pihak. Intinya, pemerintah punya alasan dan tidak semena-mena untuk membubarkan ormas. Contohnya, pencabutan surat keputusan (SK) badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kemenkum dan HAM. Langkah itu merupakan keputusan bersama sejumlah instansi pemerintah di ranah politik, hukum, dan keamanan.

"Sudah lihat, kan. Sudah ada salah satu ormas yang dicabut izinnya. Ya, nanti ada koordinasi bersama lagi untuk melihat sejauh mana perkembangannya dengan tindakan pemerintah yang dilakukan saat ini," terangnya.

Sejauh ini kejaksaan dan beberapa instansi terkait masih menginventarisasi ormas yang diduga menolak empat konsensus berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, NKRI, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika. Namun, Prasetyo menolak membeberkan apakah sudah ada ormas lain yang dibidik pemerintah.

"Karena kalau nyata-nyata melakukan, memiliki sikap, pandangan yang sama dengan (ormas) yang dibubarkan, tidak akan dibiarkan. Tapi, perlu ada bukti yang harus dikaji dengan cermat dan komprehensif, termasuk berdasarkan fakta dan bukti dari perbuatan ormas itu. Gol/P-3



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya