Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Ambang Batas Mudahkan Rakyat Memilih Presiden

Rudy Polycarpus
23/7/2017 13:07
Ambang Batas Mudahkan Rakyat Memilih Presiden
()

SISTEM Pemilihan Umum Presiden 2019 dengan menerapkan ambang batas pencalonan presiden 20%-25% bakal memudahkan rakyat dalam memilih presiden. "Dengan ketentuan presidential threshold (PT) 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional yang diraih pada Pemilu 2014, kemungkinan besar paling banyak tiga pasang calon," kata Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang, Teguh Yuwono, di Semarang, kemarin. Menurutnya, karena setiap parpol tidak bisa mengusung pasangan capres dan cawapres sendiri, praktis mereka akan berkoalisi. Paling banter hanya muncul tiga pasangan sehingga rakyat mudah menentukan pilihan.

"Koalisi merupakan cara yang baik dalam berpolitik. Koalisi sebetulnya cara untuk penyederhanaan partai," jelasnya.
Sebaliknya, bila tidak ada ambang batas pencalonan presiden atau 0%, semua orang bisa mencalonkan diri dan semua parpol bisa mengusung pasangan calon. "Hal ini akan menimbulkan kerumitan politik.

" Teguh menilai adanya ambang batas akan lebih menguntungkan. Selain membuat pilpres menjadi simpel dan memudahkan rakyat dalam memilih, juga lebih efisien dari sisi anggaran karena pelaksanaannya bisa satu putaran. "Kemungkinan besar Pilpres 2019, head to head dua pasangan calon. Kalaupun ada tiga pasangan calon, kontestan ketiga paling hanya pelengkap penderita. Kalau cuma dua pasangan, kan tidak perlu putaran kedua," ujarnya.

Tetap Jokowi

Golkar menyatakan apa pun hasil uji materi terhadap UU Pemilu, tidak akan menyurutkan niat partai beringin untuk mendukung Joko Widodo pada Pilpres 2019. "Golkar konsisten mendukung Jokowi untuk maju dalam Pilpres 2019," tegas Wasekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Jakarta, kemarin.

Ace menyebut sikap tersebut merupakan keputusan Rapat Pimpinan Nasional Golkar yang tidak bisa diganggu gugat. "Kecuali rapimnas mengatakan lain. Ini merupakan keputusan rapimnas, kita harus loyal pada keputusan itu," ucapnya.

Sejumlah pihak sudah berancang-acang untuk mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak setuju dengan keputusan DPR tentang ambang batas pencalonan presiden 20%-25%.

Di sisi lain, Ketua DPP PKB Lukman Edy menegaskan partainya konsisten mendukung pemerintah meski ada perbedaan pandangan soal ambang batas presiden dalam RUU Pemilu. Lukman menyebut, sejak awal PKB tidak ingin ambang batas capres 20%. Hal itu sudah disampaikan kepada pemerintah saat pembahsan RUU Pemilu. "Kita berusaha rayu pemerintah dari awal ketika pemerintah tetap di 20%," kata Lukman yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu.

Saat itu, kata dia, PKB menjelaskan alasan tidak ingin 20%, demi parpol menengah dan kecil dan untuk menghindari deadlock. Namun, kata dia, pemerintah tetap kukuh dengan 20%. Perbedaan pendapat selama proses pembahasan berakhir ketika sudah ada keputusan resmi. Itu tidak ada hubungannya dengan takut ditendang dari koalisi. "Oh, tidak, boleh di-tracking. Dari dulu NU dan PKB itu sama dengan pemerintah. Namanya negara, pemerintah harus kita ikuti," tegasnya. (Mtvn/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya