Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

YLBI, ICW, Dkk Kukuh Ajukan Uji Materi Pasal Hak Angket

Deo/P-1
21/7/2017 08:59
YLBI, ICW, Dkk Kukuh Ajukan Uji Materi Pasal Hak Angket
(Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Selamatkan KPK dari Angket DPR mendaftarkan permohonan judicial review terhadap hak angket DPR di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/7). -- MI/M. Irfan)

KOALISI Selamatkan KPK dari Angket DPR resmi mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 199 ayat 3 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal-pasal itu dipakai untuk membentuk Pansus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami memandang hak angket ini adalah bagian dari gerak­an politik atau serangan balik terhadap KPK karena KPK menyelidiki kasus korupsi KTP elektronik dan lainnya. Jadi bukan atas dasar kepentingan bangsa dan negara,” ujar perwakilan koalisi Muhammad Isnur, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Para penggugat yang tergabung dalam koalisi, antara lain, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas selaku pemohon individu serta Indonesia Corrupt­ion Watch (ICW), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) selaku pemohon dari badan hukum atau organisasi masyarakat sipil.

Menurut Isnur, seharusnya Pansus Hak Angket KPK dibubarkan. Hal tersebut disebabkan, sesuai dengan Pasal 201 ayat (2) UU MD3, semua unsur fraksi harus me­nyetujui pembentukan pansus angket. Faktanya, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju dengan pembentukan pansus tersebut.

Di sisi lain, menurut Isnur, DPR juga tidak berhak menggunakan hak angket untuk menyasar KPK.
“KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa diawasi lembaga mana pun dan menurut keputusan MK pada 2006, KPK juga digolongkan lembaga yudikatif yang tidak bisa diberikan hak angket,” paparnya.

Karena itu, koalisi berharap MK mengeluarkan provisi guna menghentikan seluruh proses yang telah dilakukan pansus angket sampai ada putusan MK terhadap pokok permohonan a quo.

Terkait dengan pokok perkara, koalisi meminta MK menyatakan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, ‘tidak dapat dilakukan penyelidikan terhadap KPK’. MK juga diminta menafsirkan Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 199 ayat (3) UU MD3.

Peneliti ICW Lalola Easter optimistis gugatan yang dilayangkan koalisi tersebut bakal dikabulkan MK. “Kami yakin dengan komposisi hakim MK saat ini MK bakal menghasilkan keputusan-keputusan yang pro terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tandas Lola. (Deo/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya