Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Dua Fenomena Mengancam

Golda Eksa
21/7/2017 08:21
Dua Fenomena Mengancam
(Komisaris Jenderal Suhardi Alius -- MI/Arya Manggala)

PENYEBARAN konten-konten radikal melalui media sosial dan aplikasi percakapan telah menjadi fenomena global yang tidak boleh dianggap enteng. Seluruh masyarakat di Tanah Air juga mesti mewaspadai fenomena lain, yakni terdesaknya kelompok Islamic State (IS) di Suriah.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius mengemukakan itu seusai memberikan pembekalan pada acara Mukernas II dan Workshop Nasional Anggota DPRD PPP Se-Indonesia, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, kemarin.

Menurut Suhardi, banyaknya anak dan kaum hawa yang terpapar ideologi radikal menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk menyelesaikannya secara komprehensif.

“Apakah nantinya mereka menjadi foreign terrorist fighters (FTF), bagaimana keluarga­ mereka, itu permasalahan yang harus kita carikan jalan keluar,” papar Suhardi.

Pemerintah melalui BNPT hanya bisa mendata orang-orang yang diduga terpapar paham radikal lalu menyertakan mereka dalam program deradikalisasi. Namun, tidak ada jaminan mereka akan sadar.

“Harus ada terobosan-tero-bos­an, misalnya mungkin masuk beberapa pasal pada RUU revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, agar bisa ditentukan pola penanganannya,” terang Suhardi.

Di sisi lain, BNPT menyayangkan sikap sejumlah pemerintah daerah yang terkesan tidak acuh. Pemda mestinya bisa memberikan kontribusi maksimal dalam mencegah merebaknya paham radikalisme.

Salah satu contoh kealpaan terjadi di wilayah Sulawesi Selatan. Pemerintah setempat ternyata mempersulit proses pembuatan KTP yang dimohonkan mantan narapidana kasus terorisme yang kebetul­an sudah mengikuti program deradikalisasi.

“Sikap pemda yang seperti ini harusnya diperbaiki. Kenapa mereka tidak memberikan dukungan untuk memberantas radikalisme di Indonesia? Ja­ngan dipersulit, sebaiknya bantu mereka,” ujar Suhardi.
Bila dipersulit, kata Suhardi, mereka akan kembali menjadi teroris dengan alasan tidak mendapat tempat layak di ling-kungannya.

Samakan visi
Jumlah simpatisan kelompok radikalisme diduga terus bertambah sebagai salah satu fenomena yang diakibatkan media sosial dan saluran perca-kapan. Hal itu pula yang mendorong pemerintah memblokir Telegram. Aplikasi percakapan asal Rusia itu banyak dimanfaatkan untuk menyebar propaganda terorisme, terutama gerakan IS.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyatakan pemerintah perlu memaksa penyedia aplikasi media sosial dan perpesanan agar mengikuti regulasi di Indonesia. Telegram banyak menerima laporan dan mereka telah memblokir lebih dari 3.500 channel yang berkaitan dengan IS.

“Jumlah itu akan terus bertambah. Karena itu, dialog antara pemerintah dan Telegram sangat perlu untuk menyamakan visi memberantas teror di Tanah Air.” (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya