Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PASCADITETAPKAN sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Setya Novanto tidak langsung ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan tersendiri terkait hal itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penanganan perkara dengan tersangka Setya tidak berbeda dengan perkara lainnya. Apalagi penetapan tersangka Setya tidak didahului dengan operasi tangkap tangan.
"Penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Febri mengatakan, saat ini KPK masih fokus dalam penyidikan untuk melengkapi berkas perkara Setya. Ia memastikan, proses penyidikan Setya tidak akan berbeda dengan tersangka KTP-el lainnya.
Meski penanganan perkara dengan tersangka lain tidak berbeda, Febri mengakui jika ada perbedaan karakter dan perbuatan yang dilakukan Setya dengan tiga tersangka lainnya; Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus. Oleh karena itu, KPK akan berhati-hati menangani perkara KTP-el dengan tersangka Ketua DPR itu.
"Ada perbuatan-perbuatan berbeda dalam kasus KTP-el yang kita proses. Irman dan Sugiharto dalam ruang lingkup tertentu. Andi sebahai pihak swasta di sana diduga terkait dengan Setya. Setya juga punya karakter perbuatan sendiri," papar dia.
KPK resmi menetapkan Setya sebagai tersangka. Ketua DPR RI itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Dari pihak eksekutif, KPK telah menetapkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Baik Irman dan Sugiharto sudah diproses di pengadilan. Mereka tinggal menanti vonis hakim yang akan dibacakan pada 22 Juli 2017.
Kemudian, dari pihak swasta, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan banyak dalam kasus ini, termasuk mengatur proses tender, hingga ke lobi-lobi anggota dewan.
Atas perbuatannya, Setya diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved