Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Presiden Enggan Komentari Status Tersangka Novanto

Nur Aivanni
19/7/2017 11:51
Presiden Enggan Komentari Status Tersangka Novanto
(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

PRESIDEN Joko Widodo enggan mengomentari lebih jauh terkait penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, menurut Presiden, agar tidak ada kesan intervensi terhadap penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut oleh lembaga antirasywah itu

"Saya sebaiknya tidak komentar dulu untuk masalah Pak Setya Novanto supaya tidak ada kesan intervensi atau yang lain-lainnya," kata Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Pembukaan Rakernas X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan APKASI Otonomi Expo Tahun 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (19/7).

Kendati demikian, Kepala Negara menyampaikan bahwa pihaknya percaya KPK telah bekerja sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan Novanto sebagai tersangka. "Saya hanya ingin menyampaikan kita percaya bahwa KPK bekerja sesuai dengan wewenangnya. Itu saja," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus KTP elektronik pada Senin (17/7). Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun itu.

KPK menetapkan Novanto yang pada saat itu menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.

Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR hingga proses pengadaan barang dan jasa KTP-e.

Novanto diduga telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik