Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SIAL betul nasib Mahfud MD. Diundang Pansus Angket KPK untuk memberi pandangan tentang kelayakan hak angket, tapi akhirnya keteragannya tak dianggap sama sekali.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menegaskan keterangan yang disampaikan pakar hukum tata negara itu tidak berdampak terhadap Pansus Angket KPK. Pasalnya, pansus tetap memegang keterangan yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
"Kami telah memutuskan bahwa hak angket ini tetap berjalan, tidak ada pengaruh sama sekali (dari keterangan Mahfud MD)," tegasnya seusai rapat pansus dengan agenda meminta keterangan dari Mahfud MD, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7).
Dalam rapat tersebut, Mahfud menyampaikan DPR tidak bisa melakukan hak angket terhadap KPK. Pasalnya, KPK bukan termasuk pemerintah. "Saya pada posisi bahwa KPK bukan pemerintah, dan karena bukan pemerintah, tidak bisa diangket, yang bisa diangket adalah pemerintah," terangnya.
Dalam penjelasannya, Mahfud mengatakan bahwa istilah pemerintah ada yang bersifat generik dan spesifik. Dalam ilmu konstitusi, pemerintah itu generik, yakni mencakup semua lembaga negara bahkan sampai ke tingkat rukun tetangga (RT).
Sementara itu, konstitusi menyebutkan pemerintah sudah spesifik. Kata dia, menurut konstitusi Indonesia, istilah pemerintah selalu mengacu pada arti sempit, yakni lembaga eksekutif. "Maka yang bisa diangket menurut UU MD3 adalah pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah."
Selain itu, KPK bukan termasuk bagian dari pemerintah, kata Mahfud, juga bisa dijelaskan baik secara teori maupun hukum. Secara teori, KPK tidak bisa disebut masuk bagian pemerintah.
"Komisioner KPK tidak diangkat oleh presiden, tapi diresmikan melalui Kepres. Makanya komisionernya tidak bisa digeser-geser oleh Presiden. Semua tugas KPK justru berkaitan dengan lembaga yudikatif," tuturnya.
Secara hukum, Mahfud mengacu pada putusan MK Nomor 12, 16,19 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa teori trias politika sudah usang. "KPK bukan bagian dari pemerintah, tapi bertugas dan berwenang dengan hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman," tambahnya.
Kendati demikian, Mahfud menekankan bahwa itu bukan berarti KPK tidak bisa diawasi. Ia menyampaikan KPK masih bisa diawasi. "Apakah KPK tidak bisa diawasi? Bisa. Banyak kok yang mengawasi KPK, (seperti) masyarakat, kejaksaan, semua ada pengawasannya," terangnya.
Sebelumnya, pansus telah mendengarkan keterangan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa DPR bisa melakukan hak angket terhadap KPK. Yusril berpandangan bahwa KPK masuk ke dalam eksekutif.
Penjelasan Yusril itu yang kemudian menjadi pegangan dari pansus hak angket KPK untuk tetap menjalankan tugasnya. "Kami akan menggunakan perspektif sebagaimana disampaikan oleh Prof Yusril yang jadi pandangan kami," tandas Taufiqulhadi. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved