Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Partai Golkar Fayakhun Andriadi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan Fayakhun terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Nofel Hasan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Fayakhun, KPK juga melayangkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk seorang bernama Erwin Arief. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan terhitung sejak akhir Juni lalu," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7).
Febri mengatakan, alasan pencegahan ialah agar proses penyidikan berjalan lebih efektif karena penyidik KPK membutuhkan keterangan keduanya sebagai saksi dalam pengusutan perkara suap di Bakamla.
Ia menambahkan, saat ini KPK mulai mengembangkan kasus suap pengadaan satelit monitoring pada dugaan penggiringan anggaran di DPR dalam proyek tersebut. Permasalahan anggaran Bakamla menjadi salah satu yang dibahas bersama Komisi I DPR sejak 25 November 2015.
Oleh karena itu, penyidik berencana meminta keterangan Fayakhun seputar pembahasan anggaran proyek pengadaan satelit monitoring yang bernilai Rp220 miliar.
"Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla, kami mulai mendalami beberapa informasi baru terkait dengan proses penganggaran," tegasnya.
Fayakhun sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan. Nama Fayakhun juga beberapa kali disebut dalam persidangan terhadap terkdawa penyuap pejabat Bakamla. Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan secara rinci keterlibatan anggota Fraksi Partai Golkar di DPR itu. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved