Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Polri Mau Bentuk Densus Antikorupsi, KPK Apresiasi

Damar Iradat
18/7/2017 14:56
Polri Mau Bentuk Densus Antikorupsi, KPK Apresiasi
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir dengan rencana kepolisian yang ingin membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Antikorupsi). KPK malah mengapresiasi langkah kepolisian tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya mengapresiasi rencana yang disampaikan Kapolri Jendral Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi III DPR. KPK juga merasa tak tersaingi dengan langkah tersebut.

"KPK tidak merasa tersaingi dengan akan dibentuknya Densus Antikorupsi," kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (18/7).

Ia menilai pembentukan Densus Antikorupsi akan meningkatkan efektivitas kerja kepolisian dalam rangka pemberantasan korupsi. Dia juga berharap, ke depan, KPK dan Polri bisa berkoordinasi lebih baik.

Syarif menambahkan, KPK bakal tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Karena itu ia memastikan KPK tidak akan terganggu dengan Densus Antikorupsi, jika memang nantinya satuan bentukan Polri itu teralisasi.

"KPK akan tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai UU KPK dan UU lainnya yang menjadi tanggung jawab KPK," tegas dia.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapar dengan Komisi III Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan keinginannya membentuk Densus Antikorupsi. Tito juga memastikan Densus Antikorupsi tidak untuk menyaingi KPK.

Densus Antikorupsi justru akan bekerja sama dengan KPK. Sebab, KPK hanya memiliki sekitar 150 penyidik. Hal itu, kata Tito, membuat KPK tak bisa menangani seluruh perkara korupsi.

Mantan Kepala Densus 88 Antiteror ini mengaku sudah melakukan focus group discussion (FGD) dari pihak internal maupun eksternal polri. Nantinya, tim Densus Antikorupsi akan ditempatkan di bekas Gedung Polda Metro Jaya. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya