Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH membantah bahwa adanya ambang batas pencalonan presiden dalam RUU Pemilu bertujuan menjegal capres lain sehingga terbuka peluang adanya capres tunggal pada Pemilu 2019.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pemerintah berkukuh pada angka presidential threshold (PT) 20% kursi DPR atau 25% suara sah bukan untuk menjegal capres tertentu, melainkan untuk memperkuat sistem presidensial.
"Sudah diatur dalam undang-undang yang baru, tidak akan mungkin ada calon tunggal. Ini agar memperkuat sistem presidensial," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin.
Tjahjo menjelaskan angka ambang batas itu telah berlaku dalam dua kali pelaksanaan pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.
Dalam dua kali konstestasi pilpres itu, tidak pernah ada calon tunggal.
Oleh karena itu, pihaknya berharap DPR bisa satu suara dengan pemerintah terkait dengan ambang batas pencalonan presiden.
Keputusannya, imbuh Tjahjo, lebih baik melalui musyawarah ketimbang voting.
"Pemerintah mengharapkan musyawarah. Ini kan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan partai," ujarnya.
Berdasarkan hasil lobi, sambung Tjahjo, mayoritas fraksi di DPR menyepakati PT 20%-25%.
Angka itu bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi.
"Maunya pemerintah, pasal yang sudah baik harusnya ditingkatkan atau dipertahankan. Jadi, kalau ada politikus yang mengatakan PT 20%-25% itu kepentingan pemerintah untuk calon tunggal, enggak ada buktinya, kok," tandasnya lagi.
Hati nurani
Alotnya pembahasan RUU Pemilu juga mendapat sentilan dari anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Syafii Maarif.
Ia meminta DPR berpikir jangka panjang dan mengutamakan kepentingan bangsa.
"Politik tanpa lobi kan bukan politik namanya. Tapi pakai hati nurani demi kepentingan bangsa. Jangan kepentingan partai dan golongan," ujarnya.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu mengakui alotnya pembahasan beleid itu kental dengan nuansa politis yang bukan berkaitan dengan kepentingan bangsa ke depan.
"Ini yang selama ini merusak kita semua. Bukan kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Bachtiar mengungkapkan opsi yang ditawarkan pemerintah dari lima opsi paket yang sudah dikerucutkan pansus merupakan opsi paling rasional.
Opsi tersebut terdapat pada paket A yang berisi ambang batas pencalonan presiden 20%-25%, ambang batas parlemen 4%, sistem pemilu terbuka, interval kursi pendapilan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni (suara terbanyak).
"Jka semua fraksi objektif, pilihan paling rasional ialah opsi A," kata Bachtiar.
Menurutnya, opsi tersebut merupakan usul yang tidak hanya ditawarkan pemerintah, tapi juga muncul atas usul ke-10 fraksi di DPR, termasuk usul dari dua fraksi yang hingga kini mendukung opsi lain, yakni PKS dan Gerindra.
Ia pun menilai dalam menyepakati RUU Pemilu nantinya, diperlukan upaya lobi dan kompromi dari setiap pihak. Ia juga yakin hasil kompromi memilih opsi A.
"Opsi A sudah akomodasi 75%-90% usulan seluruh fraksi, termasuk 10% usulan pemerintah. Itu adalah opsi paling moderat yang merepresentasikan segala pemikiran maupun kepentingan," ucapnya. (Nov/Put/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved