Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membenahi struktur kepengurusan sehingga organisasi itu bisa berjalan beriringan dengan kolegium dokter spesialis. Alih-alih beperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), IDI sebaiknya menempuh pembenahan internal.
“Jadi tidak usah melakukan pemisahan antara organisasi profesi dan kolegium. Yang diperlukan cuma pembenah-an internal,” ucap anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi dalam sidang uji materiil di Jakarta, kemarin.
Taufiqulhadi hadir di Gedung MK untuk memberikan jawaban DPR atas persidang-an dengan nomor perkara 10/PUU-XV/2017, yakni uji materiil UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Dokter.
Yang digugat ialah Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran dan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Dokter.
DPR, kata Taufiqulhadi, berpendapat masalah internal IDI menjadi pokok permasalahan dalam uji materiil. Menurut dia, seharusnya kasus tersebut tidak dibawa ke ranah konstitusional.
“Selesaikan di dalam saja. Organisasi akan semena-mena kalau ada banyak kepentingan,” ucap dia.
Uji kompetensi dokter, lanjut dia, tetap diperlukan sekalipun uji kelayakan telah ditempuh dokter dari universitas. Uji kompetensi menjadi instrumen untuk menyamaratakan kualitas yang beragam dari tiap universitas penghasil dokter.
DPR meminta agar uji kompetensi tidak terganggu dengan permasalahan terkait dengan kewenangan IDI.
Di sisi lain, saksi ahli Ova Emilia menuturkan sertifikasi profesi tetap harus dilakukan kolegium. Menurutnya, hal itu yang dilakukan di banyak negara maju. “Sertifikasi merupakan hal pokok, tidak hanya surat keterangan profesi, tapi juga ini untuk menunjukkan bahwa dokter memang kompeten,” terang dia.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda menghadirkan tiga ahli dari pemohon. “Kami ingin pandangan juga dari pemerintah untuk menghadirkan ahli dan pendapatnya supaya tidak satu sisi. Kalau bisa memang Menteri Kesehatan yang ha-dir,” ucap hakim konstitusi Suhartoyo. (Ric/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved