Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Mantan Deputi Bakamla Pilih Pasrah

Christian Dior S
18/7/2017 06:30
Mantan Deputi Bakamla Pilih Pasrah
(MI/Susanto)

MANTAN Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa kasus suap pengadaan satelit pemantau itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eko pun menerima putus­an tersebut dan tidak ingin ban-ding.

“Saya menerima putusan yang baru saja dibacakan. Akan saya jalani. Semoga ini menjadi pelajaran buat saya supaya ke depannya lebih baik lagi,” kata Eko seusai berdiskusi dengan tim pe-ngacaranya.

Eko terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Selain Yohanes selaku ketua, majelis hakim terdiri dari Ibnu Basuki Widodo, Diah Sisi Basariah, Sofialdi, dan Sigit Herman Binaji.

Sofialdi menambahkan majelis hakim juga menolak permintaan Eko agar dika­tegorikan sebagai justice collaborator (JC).

Eko dan tim pengacaranya tidak pernah menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Dalam kaitan permintaan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan lebih lanjut sehingga permintaan itu tidak dapat diterima,” ujarnya.

Dalam sidang itu, Eko terbukti menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) sebesar US$10 ribu, 10 ribu euro, S$100 ribu, dan US$78.500.

Suap diberikan untuk memenangkan PT MTI yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan satelit pemantau. Proyek itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) 2016.

Saat menerima suap, Eko juga menjabat Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Selain Eko, tiga pejabat Bakamla lainnya didakwa menerima suap dari PT MTI.

Pertama, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo.

Bambang yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) menerima sebesar S$105 ribu.

Kedua, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar S$104.500. Terakhir, Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp120 juta.

Ali Fahmi
Seusai sidang, Eko meminta KPK menangkap politikus PDIP Ali Fahmi Habsyi. Sampai saat ini, keberadaan Ali Fahmi belum diketahui.

Eko menuding Ali sebagai sosok yang paling berpe­ran dalam kasus suap proyek pengadaan satelit pemantau Bakamla. Namun, sampai sidang Eko telah diputus, Ali tidak juga muncul. (P-2)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya