Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Praperadilan Ditolak, Polisi akan Percepat Berkas Perkara Hary Tanoe

Arga Sumantri
17/7/2017 16:30
Praperadilan Ditolak, Polisi akan Percepat Berkas Perkara Hary Tanoe
(MI/ARYA MANGGALA)

HAKIM baru saja menolak gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo. Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri pun bakal mengebut berkas perkara HT sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat (SMS).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menegaskan, penyidikan kasus Hary terus berlanjut. Ia memastikan bakal mengebut penyelesaian berkas Hary agar segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan alias P21.

"Iya, segera dipercepat," ucap Fadil seusai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Fadil menjelaskan, saat ini berkas perkara HT baru masuk tahap pelimpahan pertama. Berkas perkara itu pun masih diteliti Kejaksaan.

"Mudah-mudahan nanti ada perbaikan, setelah itu kita limpahkan dan segera supaya bisa tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ungkap dia.

PN Jakarta Selatan, hari ini resmi menolak gugatan praperadilan Hary Tanoe. Hakim tunggal praperadilan Hary Tanoe, Cepi Iskandar menilai proses hukum terhadap Bos MNC Grup itu telah sesuai koridor hukum.

Polisi menetapkan HT sebagai tersangka atas kasus dugaan adanya pesan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui SMS. HT ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017.

Jaksa Yulianto melaporkan HT karena merasa terancam menerima SMS 'kaleng' itu. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus dugaan korupsi Mobile-8 yang juga disebut melibatkan HT. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya