Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tersangka AA (Andi Agustinus) diperiksa penyidik pada hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/7).
Sebelumnya, Febri juga memastikan penyidik KPK masih terus mendalami kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini dengan tersangka Andi Narogong. Para anggota DPR periode 2009-2014 dan yang sampai saat ini masih menjabat juga telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Mereka yang diperiksa antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga mantan anggota Komisi II DPR RI, Ade Komaruddin, dua pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014 Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno, serta Ketua DPR Setya Novanto.
Para saksi yang diperiksa itu mengaku dicecar soal pertemuan Andi Narogong dengan anggota DPR. Novanto yang diperiksa pada Jumat (14/7) juga mengaku dicecar penyidik soal Andi Narogong. Pertanyaan penyidik seputar pertemuan antara keduanya dan soal pembicaraan bisnis yang pernah mereka lakukan.
Andi merupakan orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Andi diduga banyak berperan dalam mengatur proses tender, hingga ke lobi-lobi anggota dewan.
Dalam kasus ini, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved