Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Aziz Syamsuddin menyatakan Banggar belum membicarakan secara detail terkait wacana penaikan dana bantuan partai politik. Dirinya masih menunggu pembahasan teknis di komisi dan pandangan dari fraksi-fraksi.
“Prinsipnya, dari pandangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, menunggu perkembangan terakhir. Ini (penaikan dana parpol) memungkinkan dan bisa disepakati,” ucap dia saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Dikatakan dia, Banggar tidak memiliki kewenangan dalam hal teknis. Kebijakan mereka hanya sebatas pada anggaran. Untuk itu, dirinya meminta agar pandangan yang berkembang di masyarakat tidak menyalahkan Banggar.
“Kita tidak ada kewenangan teknis, jadi hal ini tunggu pembahasan di komisi teknis dulu. Seperti yang dibilang tadi, secara background ini memungkinkan,” tegas dia.
Selain itu, lanjut Azis, rencana penaikan dana bantuan partai politik (parpol) yang disampaikan pemerintah masih menunggu pandangan fraksi-fraksi pada pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2018. “Rapat tersebut masih sekitar dua pekan pendatang,” kata Aziz.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan mengu-sahaan penaikan dana bantuan parpol 2017 meningkat.
Adapun usulan penaikan dana bantuan parpol, menurut Tjahjo, ialah menjadi Rp1.000 per suara dari sebelumnya Rp108 per suara pada pemilu.
Menurut Tjahjo, usulan penaikan dana bantuan parpol yang diberikan itu nantinya tetap berdasarkan perolehan suara parpol dalam pemilu. Usulan penaikan dana bantuan parpol yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, menurut Tjahjo, adalah menjadi Rp1.000 per suara.
Ia juga menekankan penggunaan dana bantuan partai politik akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempertanggungjawabkan alokasinya.
“Nanti diaudit BPK setiap tahun. Jika saat diaudit tidak benar penggunaannya, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan,” ujar Tjahjo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri Soedarmo mengatakan agar rencana dana bantuan parpol itu dapat terealisasi harus ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2009 yang mengatur hal tersebut. (Ric/Ant/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved