Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (14/7) memeriksa Sandiaga Uno sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana pada tahun anggaran 2009-2011.
"Memenuhi panggilan dari KPK mengenai posisi saya mantan Komisaris PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Saya sudah memberikan konfirmasi sekitar bulan Mei. Namun, ada panggilan lagi. Sebagai warga negara yang baik, tentunya patuh hukum," kata Sandiaga saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam pemeriksaannya kali ini, Sandiaga menyatakan bahwa ia akan memberikan keterangan secara full dan kooperatif kepada KPK. Ia pun menyatakan saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan komisaris dan direksi PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang dahulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu.
"Untuk itu, izin saya masuk dahulu jangan suuzon, kita dukung langkah KPK untuk betul-betul membersihkan praktik-praktik korupsi di pemerintahan maupun di dunia usaha di Indonesia. Setelah pemeriksaan, saya akan memberikan keterangan lengkap," ucap Sandiaga.
KPK telah melimpahkan dari penyidikan ke penuntutan terhadap Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana pada TA 2009-2011.
Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno diperiksa sebagai mantan Komisaris PT Duta Graha Indah dalam dua kasus yang disidik KPK.
"Kasus-kasus ini dahulu berawal dari OTT di Kementerian Pemuda dan Olahraga, kemudian berkembang ke kasus Nazaruddin dan proyek-proyek yang terkait dengan Group Permai. DGI (Duta Graha Indah) termasuk perusahaan yang saat itu menangani beberapa proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Mei lalu.
Sandiaga menjalani pemeriksaan dalam dua kasus, yaitu pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada TA 2009-2011 dan kasus dugaan korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada TA 2010-2011.
Tersangka dalam dua kasus itu adalah mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved