Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Arief Hidayat Bisa Dipilih Kembali Jadi Ketua MK

Putri Anisa Yuliani
14/7/2017 10:55
Arief Hidayat Bisa Dipilih Kembali Jadi Ketua MK
(Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat -- MI/Susanto)

KEPALA Biro Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Rubiyo mengatakan Ketua MK saat ini, Arief Hidayat bisa dipilih kembali menjadi ketua pada pemilihan Ketua MK yang berlangsung hari ini di ruang sidang pleno.

Rubiyo menambahkan Arief bisa terpilih lagi jika disepakati dalam proses pemilihan. Saat ini proses pemilihan masih melalui jalan musyawarah yang berlangsung tertutup sejak pukul 08.30.

"Bisa saja terpilih lagi karena ketentuannya setelah 2 tahun 6 bulan menjabat bisa," kata Rubiyo ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Masa jabatan ketua hakim MK adalah 2 tahun 6 bulan. Sehingga, ketua hakim MK yang baru akan menjabat hingga pertengahan 2020 mendatang.

Menurut Rubiyo, jika proses musyawarah tak mampu mengahasilkan satu kandidat terpilih, pemilihan akan dilanjutkan melalui pengambilan suara terbanyak atau voting.

Berbeda dengan proses musyawarah yang dilangsungkan tertutup, proses pengambilan suara terbanyak atau voting bisa diliput awak media karena bersifat terbuka.

"Ya kalau voting terbuka. Kami sudah siapkan ruangannya di lantai 4," lanjutnya.

Pemilihan ketua MK pun menurut Rubiyo hanya melibatkan sembilan hakim MK saat ini. Ketua terpilih setidaknya harus mengumpulkan 50%+1 suara.

"Jadi untuk terpilih dari 9 hakim, setidaknya harus dapat 5 suara. Kalau hasilnya 4-4-1, kita lakukan pemilihan ulang," tukasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya