Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Peniadaan Presidential Threshold adalah Kemunduran Sistem Demokrasi

Putri Anisa Yuliani
14/7/2017 10:45
Peniadaan Presidential Threshold adalah Kemunduran Sistem Demokrasi
(Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbincang dengan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, didampingi dua Wakil Ketua Pansus Ahmad Riza Patria dan Yandri Susanto saat rapat Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah di , Jakarta, Kamis (13/7). -- MI/Susanto)

ALOTNYA pembahasan RUU Pemilu hingga kini menuai kritik pedas dari sisi pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri konsisten berupaya membuat kebijakan agar RUU Pemilu dapat meningkatkan sistem demokrasi dan sistem presidensial melalui tetap mempertahankan nilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Namun demikian, nyatanya fraksi-fraksi yang ada di DPR menurut Mendagri, Tjahjo Kumolo terkesan ingin meniadakan ambang batas presiden agar bisa mencalonkan capresnya sendiri-sendiri.

"Ini namanya kemunduran pemahaman demokrasi. Kita ingin maju, ingin memperkuat sistem demokrasi, keseimbangan antara DPR RI dan pemerintah," kata Tjahjo kepada awak media, Jumat (14/7).

Para fraksi parpol yang berkeyakinan presidential threshold harus dihapus karena keserentakan Pileg dan Pilpres pun terus beradu argumen berdasarkan konstitusi.

Padahal Tjahjo berpendapat tidak ada dalam UU serta putusan manapun yang melarang adanya presidential threshold. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan keserentakan Pileg dan Pilpres pun tidak serta merta menghapus presidential threshold.

"Kita seolah masih meributkan undang-undang dasar dalam membuat undang-undang, bukan bagaimana membuat undang-undang sebagaimana pelaksana dari undang-undang dasar," ujarnya.

Presidential threshold pun dinilai bukan produk gagal karena sudah sah dan dijalankan dalam beberapa kali Pemilu bisa menghasilkan calon presiden yang berkualitas.

Parpol pun selama ini sudah menerima kehadiran presidential threshold dengan sangat baik dengan angka 20% kursi DPR dan 25% secara nasional.

"Kalau dihubungkan dengan jumlah calon, dulu juga ada empat pasang calon yang kemudian mengerucut jadi tiga lalu dua pada 2009. Kemudian berulang lagi pada 2014," tukasnya.

Ia pun berharap parpol yang tergabung dalam koalisi pemerintah dapat kompak untuk mendukung usulan pemerintah yang ingin tetap mempertahankan presidential threshold. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya