Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kemenkopolhukam mengaku siap jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat diterbitkannya Perppu Nomor 2/2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kita negara hukum. Jika ada masyarakat atau pihak-pihak yang dirugikan oleh pemerintah bisa mengajukan perlawan ke Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Tata Usaha Negara," ucap Staf Khusus Menkopolhukam, Sri Junanto di Jakarta, Rabu (12/7).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu resah atas kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Pasalnya, langkah itu merupakan arah besar yang diambil pemerintah demi tujuan kebangsaan.
"Masyarakat atau ormas tidak perlu resah. Karena ormas-ormas besar yang sudah berkontribusi bagi negara tidak akan kita bubarkan. Justru kita butuh kontribusi mereka untuk memperkuat dan mempersatukan bangsa," sambungnya.
Sementara itu, Plh Dirjen Administrasi dan Hukum Umum Kemenkumham Daulat Pandapotan menjelaskan diterbitkannya Perppu ini adalah untuk mengembalikan kesiapan legal administratif yang sebelumnya butuh tahapan panjang untuk membubarkan ormas yang melanggar aturan.
"Jadi Perppu ini seperti mengembalikan legal administratif yang seharusnya ada. Karena kami yang mengeluarkan izin, tapi kami merasa dipersulit saat ingin mencabut ketika sudah jelas ormas tersebut melakukan kesalahan. Jadi menurut saya Perppu ini sangat positif demi NKRI," jelas Daulat.
Lebih lanjut, Daulat menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan tak hanya ditujukan kepada ormas yang melakukan pelanggaran. Namun individu yang masih melanggar akan tetap diberikan sanksi.
"Ini saya ibaratkan ada sebuah rumah dan anggota keluarga di dalamnya. Jika rumah itu bersalah, kita akan cabut izinnya dan bubarkan. Namun jika setelah dicabut dan ternyata individu di dalamnya masih melakukan pelanggaran, nah individu itu akan kita berikan sanksi berupa hukuman lima tahun penjara sampai seumur hidup," tegasnya.
Senada dengan Sri Junanto, Ia juga menegaskan bahwa ormas yang tidak melanggar tidak perlu panik atau takut akan aturan ini. Namun jika masih tetap tidak puas, Ia mempersilakan menempuh jalur hukum.
"Setiap orang di negara ini diberikan kebebasan. Jika tidak puas dengan keputusan pemerintah bisa ke MK atau PTUN," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved