Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Penahanan Tersangka Makar Al Khaththath Ditangguhkan

Deny Irwanto
12/7/2017 20:10
Penahanan Tersangka Makar Al Khaththath Ditangguhkan
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENYIDIK Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar Muhammad Gatot Saptono alias Al Khaththath. Sekjen Forum Umat Islam (FUI) tersebut terlihat keluar rutan Polda Metro Jaya, Rabu (12/7) sekitar pukul 18.15 WIB.

"Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian telah memenuhi pertimbangan pengacara kami, tim pengacara sudah mengajukan penangguhan, alhamdulillah ditangguhkan," ujar Al Khaththath seusai keluar rutan.

Al Khaththath menjelaskan selalu mendapat perlakuan baik saat menjalani tahanan di Rutan Mako Brimob, Rutan Narkoba Polda Metro, maupun Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penangguhan penahanan ini, kata Al Khaththath, atas dukungan organisasi masyarakat dan seluruh tokoh agama yang selalu setia mendukungnya.

"Kami mengucapkan terima kasih juga ormas-ormas Islam, tokoh-tokoh Komnas HAM, pimpinan ormas Islam, Parmusi telah memberikan dukungan kepada pengacara kami Bapak Midan, Ketua Tim Pengacara Muslim dalam meminta penangguhan ini," jelas Al Khaththath.

Al-Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya atas dugaan makar. Mereka ialah Zainudin Arsyad dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR); Irwansyah yang merupakan wakil koordinator aksi 313; dan Vedrik Nugraha alias Dhiko; dan Mar'ad Fachri Said alias Andre dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).

Kelimanya disangka melanggar Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Dikho dan Andre dikenai pasal tambahan, yakni Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Polisi menilai keduanya sempat melontarkan perkataan bernada menghina etnis tertentu. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya