Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi positif dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). Perppu tersebut dinilai dapat menjadi dasar pemerintah membubarkan ormas yang anti-Pancasila melalui jalur pengadilan.
"Perppu sebagai landasan hukum (untuk membubarkan ormas). Pelaksana hukumnya perangkat hukum, pengadilan," kata Ketua PBNU, Marsudi Syuhud, kepada Metrotvnews.com, Rabu (12/7).
Marsudi menilai sejauh ini sudah ada satu organisasi yang diduga tidak sesuai dengan Pancasila. Namun, buat membuktikan itu perlu adanya keputusan dari pengadilan.
Sebab, kata dia, yang menentukan suatu ormas bersalah atau tidak adalah pengadilan, bukan Perppu. Ormas yang diduga anti-Pancasila juga bisa mempertahankan argumentasinya melalui jalur pengadilan.
"Kalau dugaan itu benar, dia anti-Pancasila ya dibubarkan," tegas dia.
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Isinya, Perppu ini memuat larangan dan sanksi terhadap ormas.
Mengutip lampiran Perppu yang dirilis Sekretariat Negara, perubahan substansial terletak dalam beberapa pasal. Pasal 59 melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
Masih dalam pasal yang sama, ormas juga dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera ormas; dan/atau menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
Ormas tidak diperbolehkan menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengumpulkan dana untuk partai politik.
Perubahan lainnya, dalam ketentuan Pasal 60 diubah sebagai berikut:
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 Ayat (1) dan Ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 Ayat (3) dan Ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Perubahan lain dalam Pasal 61 yang mendampak pada ormas asing, berbunyi sebagai berikut:
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan; dan/atau
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Terhadap ormas yang didirikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Ayat (2) berupa:
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh menteri; atau
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Ketentuan Pasal 62 diubah sebagai berikut:
Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam Pasal 61 Ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 kali dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
Dalam hal ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Berdasarkan ketentuan Perppu, ormas yang dicabut badan hukumnya dinyatakan bubar. Selengkapnya, Perppu Ormas bisa klik link ini www.setneg.go.id. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved