Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA Pejabat Pembuat Komitmen paket penerapan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto berurai air mata saat membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/7). Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dengan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Saya minta maaf kepada seluruh keluarga, saya mohon maaf atas kejadian ini, khususnya istri dan anak saya. Saya melakukan hal yang bertentangan dengan hukum tetapi keluarga yang harus menanggung malu," ujar Sugiharto dengan terbata-bata sambil terisak tangis.
Ia juga merasa sangat malu dan berdosa serta memohon ampun kepada Allah SWT agar mengampuni perbuatannya. Berbeda dengan Irman yang menyerttakan poin keberatan dalam tuntutan JPU, Sugiharto tidak membantah apapun dari tuntutan JPU dan menerima dengan lapang dada segala putusan nantinya.
"Saya minta maaf atas apa yang saya lakukan, bahwa sejak awal tidak ada niat untuk melakukan penyimpangan dalam proyek KTP-E. Saya tidak memprotes tuntutan jaksa, tapi berupaya mendudukkan persoalan sebetulnya. Saya juga menerima putusan hakim apa pun dari persidangan ini," jelas Sugiharto.
Lebih lanjut dirinya memohon maaf kepada pihak JPU dan penyidik KPK bila dalam selama proses penyidikan hingga persidangan tidak bisa memenuhi ekspektasi mereka untuk membuka kasus KTP-E lebih luas.
Terhadap tuntutan yang diberikan kepadanya Sugiharto memohon majelis hakim dapat mempertimbangkan usianya yang sudah lanjut dan sakit yang dirinya derita selama ini. Ia memohon hal itu dapat menjadi pertimbangan agar dirinya diberikan hukuman seringan-ringannya.
Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dari proyek e-KTP.
Dari kasus korupsi KTP-E ini negara dihitung menderita kerugian Rp2,3 triliun dari anggaran Rp5,9 triliun. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved