Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JAKSA Agung HM Prasetyo menilai butuh keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas lantaran kondisi mendesak. Sebab, butuh tahap panjang jika harus menempuhnya lewat jalur pengadilan.
"Pengadilan kan kan ada tahapannya. Sementara keadaan mendesak dan darurat," kata Prasetyo di Kantor Dirjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7).
Prasetyo mafhum, memang ada Undang-undang yang mengatur masalah Ormas, termasuk pembubarannya. Tapi, dia menilai peraturan yang ada saat ini, tidak memadai.
Prasetyo membeberkan, ada tahapan yang mesti dilakukan jika menempuh pembubaran Ormas lewat jalur pengadilan. Diawali dengan tiga kali peringatan. Lalu, kalau tetap tidak diindahkan, bantuan dan hibah dicabut.
Kalau tetap bandel, pemerintah baru bisa menghentikan kegiatan dengan mencabut izinnya. Tahap terakhir, baru ke Pengadilan.
"Jadi terlalu lama sekali dan rasanya imposibble. Tapi di sini mendesak untuk menertibkan Ormas-ormas seperti ini (bertentangan dengan Pancasila)," ungkap Prasetyo.
Ia membantah, keluar Perppu sebagai ketakutan pemerintah kalah jika membubarkan Ormas lewat jalur peradilan. "Ya Enggak. Jangan sampai pemerintah dikalahkan," ujarnya. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved