Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Fadli Zon Sebut Perppu Ormas Dipaksakan

Renatha Swasthy
12/7/2017 10:00
Fadli Zon Sebut Perppu Ormas Dipaksakan
(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

WAKIL Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo terlalu dipaksakan. Pemberhentian mestinya melalui pengadilan.

"Saya melihat Perppu ini kalau pun jadi dikeluarkan sangat memaksakan diri dan tidak menyelesaikan masalah. Karena tiap orang berhak berorganisasi. Dan tentu saja harus ikuti azas yang diharuskan undang-undang," kata Fadli pada wartawan, Selasa (11/7) malam.

Fadli menuturkan bila satu ormas tidak sesuai dengan undang-undang maka bisa dibubarkan. Akan tetapi hal itu harus dengan prosedur yang ada.

Pertama kata dia harus ada teguran pertama, lalu kedua. Kalau tidak juga mau patuh maka harus mengajukan pembubaran ke pengadilan.

Pengadilan lah kata pilitikus Gerindra itu yang bisa menutuskan. Bukan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Ini adalah cara yang mundur ke belakang. Ini praktik diktatorship. Kayak dulu tahun 60 Presiden bisa membubarkan parpol. Jadi ini jangan kita mengarah pada kediktatoran baru. Semua harus melalui prosedur persidangan pengadilan gak boleh dibubarkan begitu saja," pungkas dia.

Kepastian penandatangan pembubaran Perppu Ormas disampaikan oleh Ketua PBNU Said Aqil Siraj. Dia mengaku presiden sudah menandatangani surat itu.

"Insya Allah besok. Perppu nya

sudah ditandatangan presiden, besok akan dibacakan," kata Said di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas adalah salah satu cara pemerintah buat membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi itu dinilai bertentangan dengan Pancasila. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya