Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran pilkada Tolikara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sebagai gubernur, Lukas diduga melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara nomor urut 1, yakni Usman Wanimbo-Dinius Wanimbo, di Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara.
"Setiap pejabat negara yang dengan sengaja dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon," kata Martinus.
Tim penyidik Gakkumdu Papua yang dipimpin Kapolda Papua Boy Rafli Amar menjerat Lukas Enembe dengan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kampanye oleh gubernur itu terjadi beberapa hari jelang pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Kabupaten Tolikara 17 Mei 2017.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal menambahkan kasus ini berawal dari laporan calon Bupati Tolikara nomor 3, Amos Jikwa, kepada tim Gakkumdu.
"Bahasa yang disampaikannya dalam acara tersebut, dia menggunakan bahasa asli kampung di sana. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, artinya begini 'Saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa. Yang jelas, suara yang kasih maupun yang tidak kasih semua harus diberikan kepada pasangan nomor urut 1. Dan suara wakil bupati atas nama Amos Jikwa, semua dialihkan kepada Pak Usman. Dan jikalau Pak Usman terpilih jadi bupati, Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua'. Begitu," jelas Kamal.
Kasus ini tetap diproses Gakkumdu Papua meski pelapor dan terlapor telah menyelesaikan secara kekeluargaan serta dilakukan pencabutan laporan.
Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Lukas ke kejaksaan. Meski begitu, Lukas sampai saat ini menolak menandatangani berkas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hal itu tidak menjadi halangan bagi penyidik Gakkumdu melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dengan pembuatan berita acara penolakan penandatanganan berkas lebih dahulu. Mal/P-2
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved