Pansus RUU Pemilu Kembali Tunda Ketok 5 Isu Krusial

Renatha Swasthy
11/7/2017 08:06
Pansus RUU Pemilu Kembali Tunda Ketok 5 Isu Krusial
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

PANITIA khusus (Pansus) RUU Pemilu kembali menunda mengambil keputusan pada lima isu krusial. Lobi antara fraksi dan pemerintah belum menemui titik temu.

"Pengambilan keputusan tingkat satu yang berisi tentang pandangan mini fraksi, pendapat pemerintah dan tanda tangan nasah RUU tidak jadi hari ini. Kita tunda hingga Kamis, 13 Juli pukul 13.00 WIB," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (10/7) malam.

Lukman menuturkan, sebelum pengambilan keputusan pada Kamis, pansus akan bertemu kembali pada Rabu 12 Juli 2017. Pansus bakal melaksanakan rapat internal tanpa pemerintah.

Politikus PKB itu bilang, dalam rapat itu pansus bakal menyepakati sikap pansus terhadap lima isu krusial. Sehingga, saat bertemu dengan pemerintah tinggal pengambilan keputusan.

Rapat pansus yang berlangsung sejak pukul 20.30 WIB hingga 23.30 WIB itu berlangsung tertutup. Rapat dihadiri perwakilan pihak pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Hingga saat ini, pandangan fraksi soal lima isu krusial utamanya ambang batas presiden belum ada kata sepakat. Antar fraksi masih ada tiga kubu, yakni yang mendunkung ambang 0%, 10%-15% dan 20%.

Fraksi juga masih berbeda pandangan dengan pemerintah. Sampai saat ini pemerintah ingin ambang batas 20%.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, pada Kamis 13 Juli 2017 ada keputusan yang diambil. Dia berharap keputusan itu diambil secara musyawarah.

Kalau tidak kata Tjahjo, pemerintah sudah punya tiga opsi.

"Opsi pertama, bersama-sama anggota Pansus DPR musyawarah mufakat, menerima putusan hari Kamis meski ada masalah yang krusial dibawa ke paripurna atau pemerintah mengembalikan ke undang-undang yang lama," tutur Tjaho.

Dia menyebut, kembali ke undang-undang lama tak bakal menjadi masalah. Toh kata dia tak begitu banyak ada perubahan. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya