Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno, mengaku bersalah karena menerima suap dari PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia. Namun, Handang membantah sebagai inisiator penyelesaian persoalan pajak PT EKP.
Dalam surat dakwaan, Handang didakwa menerima suap sebesar US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar dari terdakwa Dirut PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh. Suap itu diarahkan untuk membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP, seperti restitusi, pencabutan pengusaha kena pajak (PKP), dan bukti permulaan tindak pidana pajak.
"Yang saya terima ialah uang dari perusahaan swasta. Uang tersebut belum saya nikmati dan dalam perkara ini kerugian negara tidak ada, karena permasalahan PT EKP belum memiliki kekuatan hukum atau inkrah," ujar Handang saat membacakan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/7).
Ia menjelaskan, pihak yang berusaha menemuinya untuk membereskan persoalan pajak itu ialah Ramapanicker Rajamohanan. Bahkan, sebelum pertemuan itu, PT EKP juga diduga telah bertemu dengan sejumlah pihak dari internal maupun eksternal Direktorat Jenderal Pajak.
"Dengan adanya serangkaian permasalahan yang dihadapi PT EKP dan usaha mereka, dalam hal ini Ramapanicker menemui saya. Ingin saya sampaikan bahwa saya bukan inisiator yang membuat permasalahan PT EKP dapat terselesaikan."
Pada kesempatan itu Handang juga menyampaikan penyesalannya lantaran telah melakukan pelanggaran pidana, termasuk pelanggaran kode etik selaku penyidik pegawai negeri sipil. Ia pun memohon kepada majelis hakim agar memberikan vonis ringan yang sesuai fakta persidangan.
Selain itu, imbuh dia, apabila nantinya dinyatakan bersalah, Handang meminta izin agar ditempatkan di Lapas Klas IA Semarang, Jawa Tengah. Alasannya, terdakwa kini menjadi orang tua tunggal dan masih memiliki tanggungjawab terhadap ketiga putrinya yang berdomisili di Semarang.
Di sisi lain, tambah dia, tuntutan 15 tahun penjara yang dibacakan penuntut umum dinilai terlalu berat. Ia mengaku kaget dan mengganggap ancaman hukuman yang cukup tinggi itu setara dengan hukuman seumur hidup.
"Kurang lebih dari 26 tahun masa kerja, saya belum pernah mendapatkan hukuman disiplin, baik ringan, sedang, maupun berat. Ini (tuntutan) sangat mengagetkan. Hidup saya menjadi berantakan, misterius, fantastis, dan tidak jelas mau mengarah ke mana," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved