Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kasus KTP-E, Dua Mantan Pimpinan Komisi II Datangi Pemeriksaan KPK

Antara
10/7/2017 11:28
Kasus KTP-E, Dua Mantan Pimpinan Komisi II Datangi Pemeriksaan KPK
(Juru Bicara KPK Febri Diansyah -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KPK memeriksa dua mantan pimpinan Komisi II DPR RI dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-E).

"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Dua saksi yang diperiksa itu, yakni Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait perkara KTP-E, dua orang itu juga disebut menerima aliran dana. Teguh Juwarno yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN disebut menerima sejumlah US$167 ribu terkait proyek KTP-E sebesar Rp5,95 triliun itu.

Adapun Taufik Effendi yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat menerima US$103 ribu dolar AS.

Dua saksi itu sudah tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Taufiq tiba pada pukul 09.30 WIB, sedangkan Teguh pada pukul 09.47 WIB. Namun, keduanya tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini.

Sebelumnya, Teguh dan Taufiq dijadwalkan diperiksa pada Rabu (5/7), namun keduanya tidak hadir pada saat itu.

Selain mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, KPK telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya