Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK akan memeriksa Menteri BUMN 1999-2000 Laksamana Sukardi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/7).
Selain memeriksa Laksamana Sukardi, KPK dijadwalkan memeriksa mantan Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN Sumantri Slamet, juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
KPK sedang mendalami proses pengalihan BDNI pada BPPN dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus BLBI. Sebelumnya, KPK pada Kamis (6/7) memeriksa mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Iwan Ridwan Prawiranata Jamin Wahab dari unsur swasta. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim.
SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved