Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM deradikalisasi harus menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme yang baru.
Selain belum ada strategi deradikalisasi yang komprehensif, penganggaran untuk menjalankan program deradikalisasi juga mesti diperkuat.
Menurut Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris, strategi program dan kebijakan sudah ada dan BNPT pun sudah melakukan kegiatan itu. Akan tetapi, belum ada dalam UU yang lama.
"Jadi, program deradikalisasi yang ada harus diperkuat dengan masuk ke RUU (Antiterorisme), termasuk juga anggarannya," ujar Irfan.
Selama ini, aturan mengenai program deradikalisasi baru termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT.
Pasal 2 ayat (2) perpres itu menyebutkan bahwa penanggulangan terorisme yang diemban BNPT meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Namun, konsep dan strategi deradikalisasi tidak dijelaskan lebih jauh dalam aturan itu. Alhasil, BNPT pun tidak leluasa bergerak dalam menggelar program deradikalisasi.
"Kita masih menunggu. Semoga dalam naskah RUU sudah masuk program deradikalisasi. Indonesia negara hukum, segala sesuatunya harus didasarkan pada regulasi," ujar dia.
Selain terkait deradikalisasi, UU yang lama juga masih memiliki sejumlah kelemahan yang mengganjal upaya pemberantasan terorisme.
"Tidak adanya kriminalisasi hate speech dan pelatihan paramiliter juga tidak dianggap kriminal. Ini juga harus jadi perhatian," ujarnya.
Seperti diberitakan, saat menjadi pembicara pada Leader's Retreat Konferensi Tingkat Tinggi Kelompok Negara 20 atau G-20 sesi I mengenai terorisme di Hamburg, Jerman, Presiden Joko Widodo menyampaikan keberhasilan Indonesia dalam menangani masalah terorisme dengan program deradikalisasi.
Dengan progam tersebut, Presiden mengatakan hanya 3 dari 560 mantan aktor teroris, atau hanya 0,53% yang berkeinginan melakukan aksi terorisme kembali.
"Sejarah telah mengajarkan kita bahwa senjata dan kekuatan militer tidak bisa memberantas terorisme. Pikiran sesat hanya bisa dikoreksi dengan cara berpikir yang benar," ujar Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.
Substansi utama
Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi sepakat program deradikalisasi harus menjadi salah satu substansi utama RUU Antiterorisme yang baru.
Pendekatan kemanusiaan pun harus diutamakan dalam menggelar program deradikalisasi.
"Deradikalisasi harus dikemas sebagai program kemanusiaan. Tidak hanya menceramahi, tetapi juga berdiskusi dan berupaya saling memahami. Kenapa A itu bisa melakukan ini? Pada dasarnya, tidak ada yang mau menjadi korban kekerasan, termasuk menjadi teroris itu sendiri. Makanya, harus lebih manusiawi," ujar dia.
Hasibullah menekankan pentingnya program deradikalisasi menyasar warga Indonesia yang menjadi alumni perang di Suriah dan simpatisan IS.
Pasalnya, hingga kini tidak ada payung hukum untuk menjerat WNI yang bergabung dengan organisasi teroris global. (Nov/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved