Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA isu krusial menyangkut RUU Penyelenggaraan Pemilu harus dapat disepakati pada rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian dibawa ke Paripurna DPR.
"Jika tidak bisa dituntaskan pada rapat itu, RUU Pemilu bakal deadlock," kata anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, di Jakarta, kemarin.
Yandri memaparkan agenda pansus, Senin (10/7), ialah menerima pemaparan Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus.
Kemudian pada malam harinya, Pansus RUU Pemilu akan rapat kerja dengan Kemendagri untuk memutuskan sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan, ambang batas parlemen, konversi suara ke kursi, dan presidential threshold.
"Berarti kalau besok lancar, dalam waktu dekat atau tanggal 20 Juli bisa dibawa ke Paripurna," tandasnya.
Yandri mengaku isu selain presidential threshold sudah menemui titik temu. Selanjutnya soal presidential threshold masih diharapkan selesai secara musyawarah mufakat.
Bila tidak tercapai, mau tidak mau opsi voting akan dilakukan.
Anggota Pansus dari Fraksi NasDem, Johnny G Plate, menyebut sejauh ini hanya Partai Demokrat yang tetap dengan pilihan 0% untuk ambang batas pencalonan presiden.
"Yang lainnya kan sudah ke 10%-15%. Masih ada waktu kita berkomunikasi sampai 20 Juli 2017," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menilai ada beberapa pasal yang kemungkinan besar akan menuai gugatan pascapengesahan UU Pemilu.
"Terutama soal pengecualian verifikasi parpol bagi parpol yang sudah mengikuti verifikasi dengan syarat yang sama, serta ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden," ujar Titi saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Ditambahkannya, perbedaan pandangan tentang isu krusial di RUU Pemilu juga harus segera dipecahkan agar penyelenggara pemilu memiliki kepastian hukum.
"Meski bukan solusi ideal, demi kepentingan kepastian hukum Pemilu 2019, langkah voting itu mau tak mau harus diambil," terangnya.
Dia juga berharap Mahkamah Konstitusi bisa segera memutuskan uji materi pasal-pasal UU Pemilu tanpa mengganggu tahapan pemilu. (Nov/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved