Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu, Lukman Edy, menegaskan belum ada kesepakatan mengenai ambang batas pencalonan presiden. Ia pun menyebut pasal tersebut telah menyandera pembahasan RUU Pemilu.
"Tinggal satulah (isu krusial). Satu ini menyandera yang lain. Yang presidential threshold," kata Lukman di kediaman Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Jakarta, seperti dilaporkan Metrotvnews.com, kemarin. Karena itu, ia akan mengusulkan agar empat isu krusial yang telah disepakati ditetapkan terlebih dahulu, yakni parliamentary threshold, district magnitude, sistem pemilu, dan konversi suara.
Menurut dia, keempat isu krusial itu sebenarnya sudah bisa diputuskan. Apalagi, isu tersebut tak ada sangkut pautnya secara langsung dengan presidential threshold. Namun, ia mengakui selama ini keempat isu itu selalu dijadikan sebagai bahan negosiasi untuk bersepakat tentang presidential threshold. "Oleh sebab itu, supaya penetapan UU Pemilu ini tidak terganggu, tidak terkesan berlarut-larut, sebaiknya Pansus menetapkan dulu empat isu ini," ujar dia.
Fraksi di DPR masih terpecah antara 0%, 10%, dan 20% soal presidential threshold. Sementara itu, pemerintah tetap ngotot presidential threshold 20%.
Dalam kesempatan itu, Lukman juga menyinggung potensi gugatan terhadap UU tersebut setelah disahkan. Menurutnya, pasal mengenai verifikasi partai politik akan rawan digugat, juga pasal mengenai ambang batas, yang jika disepakati ada besarannya.
"Ya, memang kami memperkirakan di dalam UU Pemilu ini ada paling tidak dua hal yang rawan di-judicial review, tetapi ya itu pilihan politik. Kalau memang kesepakatannya tetap memakai dua isu itu walaupun sudah diingatkan rawan di-judicial review," ujar dia. Namun, lanjut Lukman, ia meminta pihak yang ingin menggugat UU tersebut segera melayangkannya setelah disahkan. Ia tak ingin gugatan dilayangkan jauh hari setelah disahkan lantaran akan mengganggu tahapan pemilu. Put/P-4
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved