Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Saksi Ahli Tegaskan tidak Ada Unsur Pidana

09/7/2017 12:00
Saksi Ahli Tegaskan tidak Ada Unsur Pidana
(ANTARA/M Risyal Hidayat)

Polisi telah memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan ihwal laporan Muhammad Hidayat terhadap Kaesang. Polisi juga akan menentukan apakah laporan itu dilanjutkan atau tidak pada Senin (10/7) dengan melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ketiga ahli yang dimintai keterangan pada Jumat (7/7) itu merupakan ahli pidana, ahli IT, dan ahli bahasa.

"Semua bilang tidak ada unsur pidananya di situ," kata Argo
Tak hanya itu, Argo menegaskan polisi belum mendapatkan alat bukti yang disangkakan Hidayat lantaran saat penyidik memanggilnya pada Jumat (7/7) lalu tidak hadir.

"Dia sebagai pelapor tidak mau memberikan keterangan dan juga tidak memberikan barang flashdisk atau CD barang bukti yang dituduhkan. Nah, di situ, tapi tidak masalah kita buat berita acara kalau yang bersangkutan tidak mau kita mintai keterangan."
Pun demikian, polisi tetap akan mendalaminya dengan melakukan gelar perkara pada Senin (10/7). Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam laporan Muhammad Hidayat S, aduan soal Kaesang tersebut akan dihentikan.
"Kalau memang enggak ada unsur pidananya, ya ditutup. Keputusannya hari Senin," kata Argo.

Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar menegaskan pada prinsipnya polisi tetap berpegang pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Sebelumnya, Muhammad Hidayat S melaporkan Kaesang pada Minggu 2 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan dengan Nomor Polisi LP/1049/K/VII/2017 itu berisikan tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian SARA terhadap terlapor Kaesang.

Kaesang dianggap telah menebar kebencian melalui ucapannya di akun vlog Youtube dengan mengatakan kalimat sebagai berikut.
"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan. Tak mau mensalatkan. Padahal, sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba. Dasar ndeso." Mal/P-4



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya