Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sudah menyerahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) guna menyiapkan aturan untuk Pemilu 2019 kepada DPR RI.
Rancangan PKPU itu sendiri terdapat dua macam yakni rancangan yang berdasarkan pada undang-undang Pemilu yang ada saat ini yakni UU No 8 tahun 2012 tentang Pileg dan UU No 42 tahun 2008 serta rancangan yang didasarkan pada Rancangan UU Pemilu yang saat ini masih dibahas.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid pun menyebut saat ini bola ada di DPR RI karena pihaknya hanya tinggal menunggu jadwal konsultasi dengan Komisi 3 DPR mengenai PKPU tersebut.
"Sudah kami serahkan dari sebelum lebaran dua draf PKPU untuk Pemilu 2019. Kami tinggal tunggu jadwal konsultasi," kata Pramono saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (7/7).
Pramono menyebut pihaknya berharap agar konsultasi rancangan PKPU yang menjadi kewajiban penyelenggara Pemilu ini bisa dilaksanakan secepatnya. Sebab, KPU harus segera menyiapkan tahapan Pemilu yang mana menurut UU lama memiliki masa 22 bulan.
Penyerahan dua rancangan PKPU yang berdasarkan pada dua aturan ini menurut Pramono untuk berjaga-jaga. Sebab, saat ini RUU Pemilu baru masih dalam pembahasan namun tetap ada kemungkinan disahkan dalam waktu dekat.
Jika dapat disepakati dan disahkan, KPU berkewajiban mempersiapkan PKPU sedini mungkin untuk menyiapkan aturan tahapan Pemilu.
Sementara, jika RUU Pemilu gagal disahkan, KPU harus kembali pada UU lama namun tetap harus mengakomodir berbagai perkembangan terkini seperti putusan keserentakan Pemilu yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kami serahkan dua sebagai persiapan. Itu kewajiban kami. Pakai UU lama maupun baru yang penting kami sudah punya skenarionya," ujar Pramono.
Soal keserentakan Pileg dan Pilpres, hal tersebut nantinya akan sepenuhnya menjadi otoritas KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu.
"Soal keserentakan nanti juga akan kami putuskan. Karena menurut MK, keserentakan Pileg dan Pilpres digelar pada hari yang sama maupun berbeda hanya beberapa hari itu diserahkan sepenuhnya pada penyelenggara Pemilu," tukasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved