Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menegaskan pengusutan kasus dugaan SMS bernada ancaman dengan tersangka Bos PT Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo tidak dipaksakan. Polisi, hari ini, Jumat (7/7), kembali memeriksa Hary Tanoe (HT) selama 9 jam terkait kapasitasnya sebagai tersangka.
"Penyidik itu independen dan dia mempunyai keyakinan untuk memproses sesuatu, apakah ini memenuhi unsur atau tidak. Tidak mungkin penyidik memaksakan kehendak," tegas Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat.
Menurut Setyo, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus Hary Tanoe begitu materi pemeriksaan dirasa telah cukup. "Begitu selesai akan ditindaklanjuti, begitu berkas cukup akan segera dilimpahkan," kata Setyo.
HT tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri Biro Renmin pada pukul 08.45 WIB. Ia mulai dimintai keterangan pada pukul 09.00 WIB, hingga akhirnya meninggalkan Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB.
Usai diperiksa selama kurang lebih 8 jam, HT berkelit bahwa SMS yang diakuinya ia kirim kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto tersebut tidak bermaksud mengancam.
HT menegaskan kalau dirinya tak punya maksud mengancam atas SMS tersebut. Ketua Umum Partai Perindo itu menyebut dirinya bukanlah seorang yang memiliki kekuasaan untuk bisa mengancam orang lain.
"Untuk kasus SMS, saya jelaskan saya tidak pernah punya maksud untuk mengancam. Itu dengan jelas dan tegas. Saya juga tidak punya kapasitas karena saya tidak mempunyai kekuasaan dan juga tidak dalam kapasitas bisa ancam-mengancam," tuturnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjend Pol M Fadil Imran menyebut HT ditanyai 29 pertanyaan seputar kasusnya. Terkait pembelaan HT, Fadil enggan berkomentar lebih jauh. "Menyangkut materi perkara nanti di pengadilan saja," ucapnya.
Kasus ini sendiri bermula saat Yulianto melaporkan HT lantaran merasa diancam melalui pesan singkat yang ia terima dari Bos MNC Group tersebut. Saat itu Yulianto tengah mengusut kasus restitusi pajak yang melibatkan PT Mobile 8 Telecom. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved