Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Nur Alam Akhirnya Ditahan

Dero Iqbal Mahendra
06/7/2017 09:00
Nur Alam Akhirnya Ditahan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

GUBERNUR Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NA (Nur Alam) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (kemarin) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Nur Alam tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi para kuasa hukumnya yang dikoordinasi Ahmad Rifai serta sejumlah orang dekatnya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam, Nur Alam keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi oranye berlogo KPK.

Dia tidak memberikan komentar sepatah kata pun saat dicegat wartawan.

"Bapak capek," kata salah seorang kuasa hukumnya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin tambang nikel di dua kabupaten di Sultra sejak 23 Agustus 2016.

KPK menilai penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produk yang tidak sesuai aturan.

Kedua izin tersebut diberikan kepada PT Anugrah Harisma Barakah sebagai perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Atas tindakan tersebut, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Nur Alam menjadi Gubernur Sultra sejak 2008.

Ia kembali terpilih untuk periode kedua pada 3013.

Banyak saksi

Berkenaan dengan kasus tersebut, sejak Agustus 2016, KPK telah memeriksa 53 saksi.

Unsur saksi yang diperiksa terdiri dari swasta antara lain dari PT Billy Indonesia, PT Vale Indonesia, PT Ginovalentino Bali, PT Anugrah Harisma Barakah, serta dari advokat, pihak ESDM, dan PPAT.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar US$4,5 juta atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong yang sebagian ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.

Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcorp 50%), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia.

Dalam menghadapi kasus tersebut, Nur Alam pernah mengajukan gugatan praperadilan yang pada waktu itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, seluruh permohonannya ditolak dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya pada 12 Oktober 2016.

Salah satu kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, mengaku kliennya siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Kita tentu akan patuh pada proses hukum yang berjalan." (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya