Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai penaikan dana bantuan untuk partai politik (banpol) masih terlalu kecil.
Menurut dia, penaikan itu tidak sebanding dengan kewajiban parpol menyiapkan calon-calon pemimpin melalui pemilu.
"Parpol harus dibiayai lebih maksimal oleh APBN agar bisa mandiri dan profesional menjalankan kewajiban demokrasi kepada rakyat," ujar Irman di Jakarta, kemarin.
Pemerintah berencana menaikkan dana banpol dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penaikan itu akan dibahas dalam RAPBN-P 2017.
Seharusnya, kata Irman, seluruh pembiayaan parpol ditanggung negara.
Parpol sejatinya tidak boleh dibiarkan 'mencari nafkah' sendiri.
"Jangan biarkan parpol mencari sendiri uang untuk kehidupan parpol. Di sinilah awal parpol masuk dalam perangkap korupsi dan menjadi instrumen kapitalis," tandasnya.
Untuk kaderisasi
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai wacana peningkatan dana banpol bertujuan perbaikan kaderisasi dan pembinaan kader parpol.
"Kalau dari politik uang, rasanya jauh karena dana banpol itu dikhususkan untuk pembinaan kader dan tidak boleh dipergunakan untuk yang lain," katanya.
Dia menjelaskan kenaikan dana banpol sekitar 10 kali lipat dari sebelumnya itu untuk memudahkan partai dalam menata kaderisasi.
Dana yang mencukupi akan meringankan parpol melakukan pendidikan kader hingga ke tingkat ranting atau kelurahan.
"Dana itu harus diaudit oleh lembaga auditor independen dan disampaikan ke KPU serta bisa dilihat di website KPU," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menilai kenaikan dana banpol menjadi Rp1.000 per suara, bila dilihat dari kebutuhan setiap parpol, sangat relatif karena ada yang menilai besar, tapi ada pula yang menilai kurang.
Namun, menurut dia, kebijakan itu merupakan kemajuan yang patut disyukuri dan harus dilaksanakan sesuai asasnya, yaitu akuntabel karena menggunakan APBN.
"Aturan mainnya dana ini diajukan oleh pemerintah yang akan dibahas di dalam APBN. Pengajuan kenaikan itu akan dibahas dalam APBN-P 2017 atau APBN 2018 sehingga terserah pemerintah mau dieksekusi kapan," tukasnya.
Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kenaikan dana banpol menjadi Rp1.000 per suara akan dibahas dalam penyusunan APBN ke depan.
Ia mengakui dana banpol dalam 10 tahun terakhir angkanya tidak pernah mengalami perubahan.
Untuk menyinkronkan penaikan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang ada, kata Tjahjo, Kemendagri sedang meminta izin perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik.
Sekjen PPP Arsul Sani mengingatkan agar kenaikan dana banpol diiringi dengan akuntabilitas pelaporan penggunaan dana tersebut, dan pemerintah harus membuat standar pelaporan keuangan.
"PPP bersyukur atas kenaikan tersebut dan yang penting kenaikan tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaannya."
Untuk itu, PPP mengusulkan agar pemerinta membuat laporan keuangan terstandar sesuai dengan prinsip akuntansi umum. (Nov/Ant/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved