Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Cegah dengan Wewenang Prasidang

Astri Novaria
29/6/2017 08:50
Cegah dengan Wewenang Prasidang
(ANTARA/IRSAN MULYADI)

AKSI terorisme di pos penjagaan Markas Polda Sumatra Utara yang menyebabkan satu anggota Polri meninggal merupakan peringatan serius bagi negara.

Kemampuan mencegah segala bentuk terorisme, termasuk mencegah segala tindakan yang berpotensi bertransformasi menjadi tindakan teror, mesti digalakkan.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan dukungan terhadap pemberantasan terorisme jangan sampai kehilangan fokus.

Polri, menurut Hendardi, membutuhkan kewenangan prasidang sebagai manifestasi doktrin pencegahan yang saat ini sedang dibahas dalam RUU Antiterorisme.

"Kewenangan pre-trial pada intinya memungkinkan Polri memeriksa orang-orang yang potensial menjadi aktor teror dengan sejumlah indikator yang valid, misalnya keterlibatan seseorang dalam latihan perang/militer," kata Hendardi, Selasa (27/6).

Selama ini, aksi terorisme yang terjadi diduga dilakukan aktor yang sebenarnya sudah sejak lama terindikasi terlibat terorisme.

Akan tetapi, karena kewenangan pencegahan yang terbatas, sepanjang belum ada bukti memadai, seseorang tidak boleh ditindak.

Presiden dan DPR sebagai otoritas legislasi harus memastikan fokus revisi RUU Antiterorisme pada penguatan kewenangan pencegahan.

Kendati begitu, diakui Hendardi, kewenangan prasidang berpotensi melanggar HAM sehingga kerangka pemberantasan terorisme harus diletakkan dalam rezim peradilan pidana.

"Dengan demikian, selain kewenangan preventif yang mampu menjangkau dan mendeteksi secara dini potensi-potensi terorisme, kekhawatiran praktik abusive dari penerapan preventive justice dalam pemberantasan terorisme tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebagaimana tersedia dalam mekanisme peradilan pidana," papar Hendardi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan kasus penyerangan terhadap Polda Sumatra Utara semakin memacu DPR untuk segera menuntaskan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Disebutkannya, salah satu yang menjadi polemik dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme ialah pelibatan TNI dalam operasi penangkalan terorisme.

"Saya melihat bahwa sejauh yang bisa kita terima, pelibatan TNI dalam operasi-operasi penanganan teror tentu diperlukan. Sebatas mana keterlibatan ini, itu yang harus segera dicarikan titik temunya," pungkas Mulfachri.

Tingkatkan kewaspadaan

RUU Antiterorisme yang saat ini masih digodok di tingkat panitia khusus (pansus), menurut Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i, jangan menjadi alasan untuk bersikap lengah terhadap potensi dan ancaman terorisme.

Aparat masih bisa menggunakan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.

"Gunakanlah undang-undang yang ada. Juga ada pengaturan di dalam KUHP, tetapi tentu dalam iktikad yang baik."

Pihaknya pun tetap mempercepat pembahasan RUU Antiterorisme.

Syafi'i berharap seluruh fraksi segera mencapai kata sepakat terhadap isu-isu krusial.

Ia mengatakan secara substantif revisi UU yang diajukan pemerintah hanya terkait dengan penindakan.

Dalam pansus dan saat ini di panja disepakati, revisi tidak hanya menyangkut penindakan, tapi juga diawali dengan pencegahan, baru tindakan.

Kondisi itu membuat pembahasan memakan waktu cukup panjang.

"Kita bahas pasal per pasal sehingga bisa dipastikan, tahun ini undang-undang ini dapat selesai," tandas politikus Partai Gerindra itu. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya